Bongkar Praktik Curang Produsen Beras Premium, Polda Jabar Tetapkan 6 Tersangka

Bongkar Praktik Curang Produsen Beras Premium, Polda Jabar Tetapkan 6 Tersangka © mili.id

Praktik Curang Produsen Beras Premium Dibongkar Polda Jabar (Foto: Divhumas Polri)

Bandung, mili.id - Polda Jabar membongkar praktik curang produsen beras premiun dengan menetapkan 6 orang sebagai tersangka.

Melalui operasi intensif di 11 lokasi, Ditreskrimsus Polda Jabar membongkar produksi dan peredaran beras premium tidak sesuai standar mutu yang telah merugikan masyarakat dan menyesatkan konsumen.

Baca juga: Hodak Rem Tegas Euforia Juara, Persib Diminta Fokus Hadapi Persijap

"Keuntungan besar menjadi motif utama di balik praktik curang tersebut," ungkap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, Kamis (7/8/2025).

Sementara Dirreskrimsus Polda Jabar, Kombes Wirdhanto Hadicaksono menyebut bahwa 6 tersangka diamankan dari empat perkara hukum.

"Mereka meraup omzet total hampir Rp5 miliar dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir," ujar Wirdhanto.

Menurut Wirdhanto, salah satu tersangka adalah AP, pemilik CV. Sri Unggul Keandra di Majalengka. PT ini memproduksi beras merek Si Putih 25 kilogram dengan label premium.

"Padahal beras yang dijual tidak sesuai standar kualitas," tambahnya.

Selama empat tahun beroperasi, AP berhasil meraih omzet sebesar Rp468 juta dari penjualan 36 ton beras.

Sementara kasus lain, yaitu PB Berkah, Cianjur, memperlihatkan skala yang lebih besar.

Baca juga: Dedi Mulyadi Wacanakan Pajak Kendaraan Dihapus di Jabar, Publik Langsung Heboh

"Pelaku menjual beras bermerek Slyp Pandan Wangi BR Cianjur tidak sesuai dengan jenis yang tertera. Dalam empat tahun, produksi mencapai 192 ton dan omzet melonjak hingga Rp2,97 miliar," beber Wirdhanto.

Di wilayah Polresta Bandung, ditemukan delapan merek beras, termasuk MA Premium, NJ Premium Jembar Wangi, dan Slyp Super TAN—yang seluruhnya tidak memenuhi standar mutu premium.

Penjualan produk ini berkontribusi pada kerugian masyarakat sebesar Rp7 miliar, menunjukkan bahwa pelaku mengambil keuntungan besar dengan menekan kualitas dan menipu konsumen.

Dalam kasus lainnya di Polres Bogor, tersangka berinisial MAN melakukan praktik repacking beras medium menjadi premium, lalu menjualnya dengan merek-merek seperti Slyp Super Gambar Mawar, Ramos Bandung, hingga BMW. Omzet yang dikantongi MAN mencapai Rp1,4 miliar sejak Tahun 2021.

Barang bukti yang berhasil disita termasuk ribuan karung beras berbagai merek dan ukuran, alat produksi, nota transaksi, serta hasil uji laboratorium yang membuktikan adanya pencampuran kualitas beras yang tidak sesuai standar.

Baca juga: Kebakaran Truk Gas di KM 93 Cipularang Diduga Akibat Kebocoran Tabung

Para tersangka dijerat Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang-undang (UU) Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.

Selain itu, 12 merek beras yang melanggar standar mutu nasional akan ditarik dari peredaran oleh Polda Jabar bekerja sama dengan instansi terkait.

Satgas Pangan Polda Jabar mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap label dan mutu produk pangan, dan memastikan kesesuaian dengan standar nasional.

"Kasus ini menjadi peringatan bahwa keuntungan instan yang diperoleh dari manipulasi mutu beras akan berujung pada konsekuensi hukum yang serius," tandas Wirdhanto.

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait