Kasus Penipuan Jual Beli Tanah Rp4 Miliar di Probolinggo, Polisi Periksa Ahli

Kasus Penipuan Jual Beli Tanah Rp4 Miliar di Probolinggo, Polisi Periksa Ahli © mili.id

Pelapor di Mapolres Probolinggo (Foto: Inung/mili.id)

Probolinggo, mili.id - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan jual beli tanah di Kabupaten Probolinggo masih terus diselidiki polisi.

Terbaru, Yogi Putra Linda selaku pelapor mendatangi Polres Probolinggo untuk menanyakan kelanjutan kasus tersebut.

Baca juga: Pria di Bogor Diamankan Warga Usai Diteriaki Maling, Ternyata Terlibat Kasus Penipuan

Dalam kasus ini, Yogi melaporkan seseorang berinisial ES.

Katanya, kasus diawali transaksi kesepakatan jual beli tanah bersertifikat hak milik (SHM) Nomor: 00497/Tegalrejo atas nama Ruhana senilai Rp4 miliar.

Pada 17 April 2020, di kantor Notaris Endang Sulistyo Kartikawati Kecamatan Leces dibuat Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan Akta Kuasa Untuk Menjual antara ES dan pembeli.

Saat itu, sertifikat masih proses balik nama dari Ruhana ke ES. Namun setelah pembayaran lunas dan akta ditandatangani, tanah itu tetap dikuasai oleh ES.

Baca juga: Khofifah Sebut Pesantren Benteng Moral Bangsa, Genggong Jadi Inspirasi Generasi Santri

Pembeli mendatangi kantor notaris dan mendapati bahwa sertifikat yang sedang diurus telah diambil oleh ES tanpa sepengetahuan mereka.

"Jadi kami menghadapi masalah sengketa tanah di Dringu yang sudah dibeli oleh Mama Linda. Tapi setelah sertifikat jadi malah dijaminkan ke bank. Kasus ini direbut paksa. Makanya kita ke sini menanyakan tindak lanjut polres," ungkap Yogi, Jumat (1/8/3025).

Sementara Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP Putra Adi Fajar Winarsa memastikan kasus tidak berhenti.

Baca juga: Jejak Sindikat Scamming Internasional di Surabaya Terbongkar, 44 Tersangka Diamankan

"Kasus masih berjalan dan progresnya cukup bagus. Kita periksa sampai ke ahli dan gelar (perkara) di Polda Jatim. Kalau ada yang menyampaikan kasus berhenti itu bertentangan dengan fakta," terang Putra.

"Perkembangan selalu disampaikan. Memang tidak bisa cepat, tapi saya pastikan kasus tidak mandek," pungkasnya.

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait