Operasi dan sosialisasi pemberantasan rokok ilegal di Surabaya (Foto: Istimewa)
Surabaya, mili.id - Satpol PP Surabaya bersama Bea Cukai kembali menyisir sejumlah toko kelontong untuk memberantas peredaran rokok ilegal.
Humas Bea Cukai Sidoarjo, Ni Putu Muriyantini mengatakan, dalam operasi kali yang digelar Kamis (17/5) itu, petugas mengamankan 43 bungkus rokok ilegal atau setara dengan 860 batang rokok yang didapat dari satu toko kelontong di wilayah Surabaya timur.
Baca juga: ARTOTEL Hayam Wuruk Surabaya Hadirkan "Fraktal", Pameran yang Mengajak Menyelami Bentuk dan Warna
"Kami temukan puluhan rokok ilegal tersebut, kami dapati pita rokok tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya. Pada bungkus rokok tertera 20 batang, namun dilekatkan dengan pita cukai 12 batang," jelas Muriyantini dikutip Jumat (18/7/2025).
Sementara Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Surabaya, Agnis Juistityas menyampaikan bahwa operasi ini dilakukan untuk menekan peredaran rokok ilegal, sekaligus sebagai sarana untuk mengedukasi para penjual
"Kami bersama Bea Cukai Sidoarjo tidak hanya melakukan operasi saja, namun kami juga memberikan edukasi kepada mereka agar mengetahui apa saja ciri-ciri rokok ilegal ini," terang Agnis.

Baca juga: Pejabat Bea Cukai Diduga Dua Kali Terima “Shopping Bag” Berisi Uang Suap dari Bos Blueray
Agnis menegaskan, pihaknya akan secara berkala melakukan operasi bersama serta melakukan monitoring pada lokasi-lokasi yang terindikasi terdapat penjualan rokok ilegal, tidak terkecuali di tepi jalan.
"Rencana ke depan, kami juga akan menyasar pada penjual rokok yang menjual rokok ilegal di tepi jalan. Karena kami juga mendapat aduan dari masyarakat para penjual tersebut menjual rokok-rokok ilegal berbagai merek," bebernya.
Hal itu dilakukan untuk mengurangi peredarannya, meski tidak bisa dihilangkan.
Baca juga: Polrestabes Surabaya Amankan 192 Pelaku Kejahatan Jalanan dalam Dua Bulan Operasi
"Namun kami harap dengan adanya operasi ini dapat memberikan efek jera," lanjutnya.
Sebagai informasi, masyarakat dapat menginformasikan maupun mengirimkan aduan jika menemukan adanya indikasi penjualan rokok ilegal. Untuk pengaduan tersebut bisa melalui media sosial Bea Cukai Sidoarjo.
Editor : Narendra Bakrie
