Kadindik Jatim, Aries Agung Paewai (Foto: Rachmad FT/mili.id)
Surabaya, mili.id - Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 tahap 1 untuk jalur Afirmasi SMA/SMK, Mutasi, dan Prestasi Hasil Lomba dibuka hari ini, Senin (16/6) hingga Selasa (17/6).
Untuk mendaftar, calon murid harus login ke laman https://spmbjatim.net/ dengan NISN, Tanggal Penerbitan KK/SKD/SKPD, dan PIN.
Baca juga: Khofifah Lepas 45 Kontingen LKS Jatim, Optimistis Pertahankan Juara Umum
Diketahui, pada jalur ini kuota total untuk SMA sejumlah 40 persen dan SMK sejumlah 25 persen.
Rinciannnya, untuk SMA terdiri dari jalur Mutasi SMA (5%), jalur Afirmasi SMA (30%), jalur Prestasi Lomba SMA (5%), sementra itu untuk SMK terdiri dari jalur Afirmasi SMK (15%), jalur Mutasi SMK (5%), dan jalur Prestasi Lomba SMK (5%).
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur (Kadindik Jatim), Aries Agung Paewai meminta kepada calon murid baru yang akan mendaftar di tahap 1 ini, agar benar-benar memperhatikan persyaratan sesuai di tiap jalur yang akan dipilihnya dan berdasarkan petunjuk teknis (juknis) SPMB.
Misalnya, untuk jalur afirmasi untuk keluarga tidak mampu, calon murid yang mendaftar di jalur ini harus mengunggah program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari pemerintah.
Seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP), Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Sosial Tunai (KST), dan atau bukti keikutsertaan penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari pemerintah pusat/daerah lainnya.
"Mengacu pada petunjuk teknis, tidak diperbolehkan menggunakan KIS dan SKTM," terang Aries, Senin (16/6/2026).
Kemudian jalur afirmasi keluarga tidak mampu dari anak buruh. Selain menyertakan atau mengupload KIP, PKH, BPNT ataupun KST, calon murid harus mengupload atau menambahkan surat keterangan tanda keanggotaan Asosiasi Buruh yang dimiliki calon wali murid.
Baca juga: Jatim Tak Mau Lengah! Kemendagri Minta Ekosistem Inovasi Daerah Diperkuat
Selanjutnya pada jalur afirmasi disabilitas, calon murid mengunggah surat keterangan asesmen awal yang meliputi asesmen fisik atau psikologis, akademik, fungsional, sensorik dan motorik dari dokter, dokter spesialis, psikolog, atau kartu Penyandang Disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian.
Serta mengunggah surat keterangan dari kepala satuan pendidikan asal yang menerangkan kelompok difabel murid, mulai netra (A), rungu (B), grahita ringan (C), grahita sedang (C1), daksa ringan (D), daksa sedang (D1), laras (E), wicara (F), hyperaktif (H), cerdas istimewa (I), bakat istimewa (J), kesulitan belajar (K), down syndrome (P), dan/atau autis (Q).
"Jika calon murid memenuhi persyaratan di salah satu jalur bisa untuk mendaftar di tahap 1 ini," tambahnya.
Sementara Kepala UPT TIKP Dindik Jatim, Mustakim menambahkan untuk persyaratan pada jalur prestasi lomba, calon murid baru SMA dapat memilih satu SMA di wilayah dalam rayon, wilayah luar rayon dalam satu kabupaten/kota, atau wilayah luar rayon pada kabupaten/kota yang berbatasan.
"Ataupun jika calon murid memilih satu konsentrasi keahlian di SMK yang dituju di wilayah dalam rayon atau wilayah luar rayon," jelasnya.
Sedangkan untuk persyaratan jalur mutasi orang tua/wali, jalur ini diperkuat dengan mengunggah SK mutasi tugas orang tua/wali dari instansi yang memperkerjakan, dan unggah surat keterangan pindah domisili (SKPD) atau surat sejenis dari dukcapil.
Kemudian untuk jalur mutasi anak guru atau tenaga kependidikan calon Murid baru mengunggah surat penugasan orang tua/wali sebagai GTK dari kepala SMA/SMK tempat bertugas.
Terakhir pada persyaratan khusus jalur prestasi hasil lomba, calon murid mengunggah maksimal 15 sertifikat atau piagam prestasi/penghargaan.
"Kemudian mengisi data yang ada dalam sistem sesuai dengan ketentuan dalam Juknis SPMB Jatim tahun ajaran 2025/2026 dan wajib unggah surat keterangan dari kepala SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat asal yang menerangkan semua jenis lomba/delegasi yang telah diunggah dalam sistem," pungkasnya.
Editor : Narendra Bakrie
