Cegah Korban Skincare Ilegal, FH Ubaya Buka Posko Pengaduan

Cegah Korban Skincare Ilegal, FH Ubaya Buka Posko Pengaduan © mili.id

Seminar Perlindungan Hukum Konsumen Terhadap Penggunaan Skincare Ilegal & Pembukaan Posko Pengaduan Korban Skincare Ilegal di Ubaya (Foto: Istimewa)

Surabaya, mili.id - Seminar bertajuk "Perlindungan Hukum Konsumen Terhadap Penggunaan Skincare Ilegal & Pembukaan Posko Pengaduan Korban Skincare Ilegal" digelar di Universitas Surabaya (Ubaya).

Seminar itu digelar Komsa Fakultas Hukum (FH) IKA Ubaya bekerjasama dengan FH Ubaya dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI.

Baca juga: BEM Ubaya Hadirkan Mozaik Kartini dari Ribuan Sticky Notes, Gaungkan Semangat “Rise with Kartini”

Tak hanya seminar, mereka juga membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang jadi korban skincare ilegal.

Dua narasumber dihadirkan, yaitu anggota Komite BPKN RI, Dr. Bambang Sugeng Ariadi Subagyono, dan Dosen Hukum Perlindungan Konsumen FH Ubaya, Dinda Silviana Putri.

Dalam pemaparannya, Bambang sempat membahas soal sanksi hukum bagi badan usaha yang overclaim ketika membuat iklan produk skincare, sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 1 angka 1 Undang-undang Perlindungan Konsumen (UUPK).

"Jangan overclaim: 1x24 jam pasti putih, ini salah. Overclaim masuk pada kesesatan berpikir. Promo harus detail apa produknya, jangan melanggar UU saat memberikan promo. Jangan membangun image yang tidak tepat. Ini tidak diperbolehkan," terang Bambang, Jumat (23/5/2025).

Menurut Bambang, bagi badan usaha yang nekat melanggar, dapat dijerat Pasal 62 Undang-undang Perlindungan Konsumen (UU PK), dengan ancaman pidana kurungan penjara selama 5 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp 2 miliar.

"Delik UU Perlindungan Konsumen itu delik formil. Ada dampak tetangga, langsung diterima, langsung ditindak lanjuti kena pasal 62. Tidak harus mencoba, kena (jadi korban dulu), tapi dengar aja bisa lapor dan ditindak," bebernya.

Baca juga: Dihadiri Menko Yusril, Ubaya jadi Tuan Rumah Asosiasi Pengajar Hukum Keperdataan 2025

Sementara Dinda dalam pemaparannya lebih menekankan kepada peserta soal perlindungan hukum bagi konsumen, di tengah maraknya skincare ilegal. Menurutnya, konsumen memiliki 4 hak ketika membeli suatu produk.

"Pengertian konsumen itu sendiri yakni yang membeli, tang menggunakan dan tidak untuk diperdagangkan. Beda lagi kalau beli tapi diperdagangkan lagi," ungkap dia.

Empat hak yang wajib diketahui oleh para konsumen yaitu the right to savety; aman dijamin, the right to choose; tidak ada intervensi, the right to be informed; ada informasi, ada petunjuk, the right to be heard; didengar pendapatnya.

"Hak-hak konsumen itu sudah diatur dalam Pasal 4 UUPK huruf 4a. Untuk kewajiban menjamin mutu, yang mengeluarkan BPOM, terkait berapa kandungan dan lain-lain dari semua yang diproduksi," tandasnya.

Baca juga: DPRD Jatim Dorong Masyarakat Kawal Transparansi Hukum dan Pemerintah

Ia juga menyoroti banyaknya penjualan skincare melalui online yang patut diduga tidak memiliki kelengkapan izin edar, termasuk telah melalui uji dari BPOM. Sehingga, masyarakat diimbau cermat ketika hendak melakukan pembelian secara online.

Bila ada badan usaha yang dengan sengaja membuat overclaim dan tak dapat membuktikan, mereka termasuk melanggar PerBPOM 14 tahun 2024 Pasal 6 ayat 2 dan Pasal 27 ayat 1, tentang pengawasan obat dan makanan yang diedarkan secara daring.

"Singkatnya, PerBPOM 14 tahun 2024 ini menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap peredaran obat dan makanan secara daring, untuk melindungi konsumen dari produk yang tidak aman atau tidak memenuhi persyaratan," pungkasnya.

 

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait