Ilustrasi/mili.id
Surabaya, mili.id - Ketua salah satu ormas di Surabaya ditangkap Polda Jatim atas kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Penangkapan dilakukan Tim Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim pada Rabu (12/3/2025) sekitar pukul 20.00 WIB di rumah pelaku di Surabaya.
Baca juga: Anas Karno Dorong Gen Z Bangun Ekonomi Kreatif Kampung
Video penangkapan terhadap pria berinsial MR itupun viral di media sosial TikTok.
Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol M Farman mengonfirmasi video penangkapan tersebut.
"Benar, selengkapnya di Kasubdit PPA (Renakta) ya," ujar Farman dikonfirmasi, Jumat (14/3/2025).
Baca juga: Ketua LPMK Kalijudan Tuding Eri Cahyadi Ingkar Janji, Polemik Tarif SWK Kian Memanas
Sementara Kasubdit Renakta Polda Jatim, AKBP Ali Purnomo menyampaikan bahwa pria yang diamankan tersebut berinsial MR.
Ali menyebut bahwa MR diamankan atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Baca juga: Ibu Hamil 7 Bulan di Surabaya Diadili dalam Kasus Peredaran 18,4 Gram Sabu
"Pencabulan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," beber Ali.
Namun Alumni Akpol 2003 ini belum menjelaskan kronologi kasus yang menyeret MR tersebut.
Editor : Narendra Bakrie
