Ilustrasi
Situbondo, mili.id - Diduga mengamili siswi salah satu SMP di Kota Situbondo, seorang pemuda berinisial ZN (27), asal Kecamatan Kota, Situbondo dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres setempat.
Untuk menindaklanjuti laporan kasus perbuatan persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut, penyidik perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Situbondo, memanggil korban sebut saja Bunga (14), untuk diminta keterangan tentang kronologisnya.
Baca juga: Komitmen Bersih Narkoba, Kapolres Situbondo Jalani Tes Urine bersama PJU dan Kapolsek Jajaran
Salah seorang kerabat korban berinisial SF (30) mengatakan, sebetulnya pihak keluarga akan menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan, mengingat atas perbuatannya Bunga tengah hamil tujuh bulan.
"Namun, ketika didatangi di rumahnya, untuk diminta pertanggungjawaban, keluarga ZN terkesan tidak ada itikad baik, sehingga pihak keluarga langsung melaporkan kasus persetubuhan tersebut ke SPKT Polres Situbondo,"ujar SF, Sabtu (1/3/2025).
Baca juga: Kapolres Situbondo dan Kasat Polairud Raih Penghargaan Africa Van Java Awards 2026
Menurutnya, karena perbuatan ZN merusak masa depan Bunga, pihaknya meminta kepada aparat penegak hukum, untuk memberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.
"Saya mewakili keluarga Bunga, berharap petugas memberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya, karena keluarga terkesan tidak ada itikad baik,"pinta SF.
Baca juga: Polres Situbondo Amankan Komplotan Pelaku Curas Moncel
Kasi Humas Polres Situbondo AKP Akhmad Sutrisno mengatakan, diakui kasus persetubuhan sudah dilaporkan sejak 18 Januari 2025 lalu. Namun, untuk mendalami kasus persetubuhan anak dibawah umur.
"Penyidik unit PPA Satreskrim Polres Situbondo, memanggil Bunga untuk diklarifikasi," kata AKP Akhmad Sutrisno.
Editor : Aris S
