Yayasan Trisila Surabaya Bakal Lapor KPK soal Penetapan Eksekusi

Yayasan Trisila Surabaya Bakal Lapor KPK soal Penetapan Eksekusi © mili.id

Kuasa Hukum Yayasan Trisila Surabaya, Sudiman Sidabukke (Foto: Zain Ahmad/mili.id)

Surabaya, mili.id - Yayasan Trisila Surabaya bakal lapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan eksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Pihak yayasan juga terus menuntut hak ganti kerugian yang hingga kini belum ada kejelasan, menyusul penetapan eksekusi oleh PN Surabaya pada 30 Januari 2025.

Baca juga: PN Surabaya Eksekusi Pengosongan Gudang di Jalan Samudra, Bangunan Warung Ilegal Dibongkar

"Kemarin kami ada pertemuan di Polrestabes Surabaya, yakni dalam rangka sosialisasi eksekusi pada tanggal 30 Januari nanti. Pertemuan itu ada RT, RW, Camat hingga Koramil," terang Kuasa Hukum Yayasan Trisila Surabaya, Sudiman Sidabukke kepada mili.id, Kamis (23/1/2025).

Dalam pertemuan itu, pihaknya menjelaskan duduk perkara dari kasus tersebut.

"Karena dalam putusan itu, baik dari sertifikat daripada Rajawali (penggugat), maupun pada putusan pengadilan negeri, pengadilan tinggi dan mahkamah agung, itu boleh dilakukan pengosongan namun harus disertai dengan ketentuan PP 223 Tahun 2021," papar Sidabukke.

Ia mengatakan, isi di dalam PP 223 Tahun 2021 itu adalah ganti rugi yang layak. Dalam amar putusan MA mengatakan, juga boleh dilakukan pengosongan, namun harus disertai ganti kerugian.

Baca juga: PT. Kotri Indonesia Berdiri di Lahan Warga Ngoro, PN Mojokerto Lakukan Eksekusi 

"Tapi dalam persoalan ini oleh PN Surabaya telah diproses dari Tahun 2019. Waktu itu kepala PN Pak Nursyam menegaskan bahwa boleh eksekusi namun harus disertai ganti rugi, karena itu adalah satu kesatuan yang tidak boleh dipisahkan," terang dia.

Menurutnya, penetapan eksekusi bertentangan dengan penetapan Ketua PN yang lama.

Sehingga, lanjut Sidabukke, pihak Trisila tidak akan berhenti. Akan terus berjuang untuk pendidikan yang baik bagi bangsa.

Baca juga: Kejati Sulsel Perintahkan Pelacakan Aset dan Sita Eksekusi Harta Terpidana Ratu Emas Mira Hayati

"Kami akan laporkan ke KPK. Kami juga sudah melapor ke Presiden. Kami tidak akan berhenti. Karena apa, jelas kok bukti-bukti tapi tidak dihiraukan," tegasnya.

Sidabukke mengatakan bahwa sekarang murid di Yayasan Trisila telah habis. Sudah tidak ada lagi.

"Kami tidak akan berhenti. Kami akan berupaya mencari lahan lain. Itulah yang kami harapkan ganti rugi ini untuk mendirikan sekolah yang baru. Karena ini tujuannya bukan mencari keuntungan, tapi untuk mendidik anak-anak sekolah unruk generasi penerus bangsa," pungkasnya.

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait