Yayasan Trisila Surabaya Minta Ganti Rugi Sebelum Eksekusi

Yayasan Trisila Surabaya Minta Ganti Rugi Sebelum Eksekusi © mili.id

Sudiman Sidabukke selaku kuasa hukum (kiri), dan Ketua Yayasan Pendidikan Trisila Surabaya, Hari Waluyo (Foto: Zain ahmad/mili.id)

Surabaya, mili.id - Eksekusi atau pengosongan Yayasan Trisila Surabaya oleh Pengadilan Negeri (PN) kota setempat diminta tidak sewenang-wenang.

Pihak yayasan menegaskan eksekusi boleh dilakukan asalkan bersamaan dengan ganti kerugian. Bukan eksekusi dulu, tapi ganti rugi hanya dijanjikan.

Baca juga: Appraisal Belum Terbit, Dugaan Penerimaan Uang Calon Pedagang di Kalijudan Tuai Sorotan

"Ganti rugi itulah yang kita harapkan untuk mengganti membuat sekolah di tempat yang lain. Bukan hanya pengosongan, tapi ganti kerugian hanya janji-janji," kata Kuasa Hukum Yayasan Trisila Surabaya, Sudiman Sidabukke kepada mili.id, Selasa (14/1/2025).

Sidabukke menegaskan bahwa tuntutan ini bukan sekedar permintaan pihak yayasan, tetapi putusan yang memang diputuskan Mahkamah Agung (MA).

"Yayasan Trisila hanya diberikan janji saja, meminta kami mencari lokasi, tapi sampai sekarang tidak diberikan," jelasnya.

Sidabukke menerangkan, pada Tahun 2019, Ketua PN Surabaya Nursyam meminta kepada yayasan untuk pengosongan.

Namun, PN Surabaya menegaskan kepada penggugat bahwa boleh dikosongkan, tapi juga harus ada ganti rugi.

"Pada waktu itu, Ketua PN bilang, apabila tidak ada ganti rugi, PN tidak bisa melakukan eksekusi. Nah, sampai sekarang tidak ada ganti rugi," ulasnya.

Atas itu, pihaknya pun bersurat kepada Presiden, Ketua MA, Menteri BUMN supaya kasus ini jadi atensi.

"Karena apa? Karena sekolah ini untuk mendidik masyarakat pada lapisan bawah. Itu yang semangat dan perjuangan kami dalam kasus ini. Tidak ada yang lain," tegas Sidabukke.

Ia menyatakan bahwa kondisi saat ini di yayasan muridnya tinggal sedikit. Begitu pula jumlah guru.

"Murid tinggal 5. Guru juga tinggal sedikit. Saya rasa meraka ini terintimidasi. Murid tidak bisa masuk gerbang karena dikuasai oleh Rajawali (PT RNI)," katanya.

"Semua tidak bisa masuk, lalu diprovokasi, sehingga banyak wali murid yang memindahkan anaknya ke sekolah lain," tambah Sidabukke.

Ia bercerita bahwa bangunan di yayasan tersebut dibangun sejak Tahun 1966. Namun, sejak adanya ketua PN yang baru, di akhir Desember 2024 malah melakukan konstatering ke lapangan.

"Artinya itu dalam rangka eksekusi. Namun, kepala panitera PN bilang, ini dieksekusi dulu, uang ganti ruginya menyusul. Nah, di situ saya keberatan. Oke, kalian laksanakan, tapi sesuai amar putusan, bahwa harus bersamaan. Kosongkan dan harus disertai ganti kerugian," jelasnya.

Sidabukke mengatakan bahwa langkah yang sekarang diambil lantaran pihak yayasan khawatir PN Surabaya akan bertindak sewenang-wenang.

Baca juga: Gion Spa Diduga Masih Beroperasi Meski Belum Kantongi Rekomendasi, Publik Tunggu Sikap Tegas Pemerintah

"Maka dari itu, saya berjuang semaksimal mungkin, sesuai perintah Pak Presiden Prabowo agar membantu masyarakat lapisan paling bawah. Tuntutan ganti kerugaiannya adalah kami dicarikan lokasi. Mudah-mudahan ada, agar murid dan guru ini bisa belajar dan mengajar kembali," harapnya.

Sementara Ketua Yayasan Pendidikan Trisila Surabaya, Hari Waluyo mengatakan bahwa saat ini murid yang bersekolah di yayasan tersebut tinggal sedikit. Pihaknya pun terpaksa memindahkan demi keamanan dan kenyamanan.

"Karena izin operasional yang kami urus, itu ternyata mereka tidak memberikan rekomendasi. Salah satu yang menarik, kita harus menunjukan surat bahwa sekolah tidak bermasalah. Sebenarnya sudah tidak ada masalah. Karena putusan PN sampai MA, tanah tersebut pada tahun 2017 sudah inkrah. Putusan PTUN juga sudah inkrah. Itu Tahun 2016," paparnya.

Yayasan Trisila merupakan yayasan sosial. Semua terbangun dari masyarakat.

"Bahwa kami melakukan pembangunan ya dari masyarakat. Jadi, harapan kami ya harus ada ganti rugi, kalau memang ada eksekusi," jelas Hari.

Diketahui, PT RNI menggugat Yayasan Trisila di PN Surabaya pada 2014 lalu.

Alasannya, Yayasan Trisila telah menguasai tanah RNI tanpa adanya hubungan hukum. Terakhir, MA memenangkan kasasi RNI dan memerintahkan PN Surabaya untuk mengeksekusi.

Kemudian, pada 2019, PN Surabaya menyebut putusan MA multitafsir. PT RNI selaku penggugat diminta untuk mengajukan gugatan baru meski sudah menang di tingkat kasasi.

Baca juga: Teater Nol Surabaya Teguhkan Eksistensi Lewat Anniversary Ke-43 Meriah

Ketua PN Surabaya Nursyam menyatakan, amar putusan kasasi MA multitafsir. MA dalam putusannya meminta Trisila untuk segera mengosongkan gedung sekolah yang berdiri di atas tanah HGB 29/2007 itu.

Namun, RNI selaku penggugat diminta untuk memperhatikan PP Nomor 223 Tahun 1961 dan Nomor 4 Tahun 1963 tentang Relokasi dan Perjanjian Sewa.

"Saya sarankan lebih bagus dipertegas dengan gugatan baru yang amarnya jelas. Jangan nanti dieksekusi, tapi amarnya masih multitafsir. Repot kami jadinya," tegas Nursyam pada Rabu (10/7/2019) silam.

Di sisi lain, kejaksaan selaku kuasa dari PT RNI yang berstatus BUMN itu menolak dalil tersebut.

Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejagung, Anton Arifullah beralasan, saran PN itu belum resmi karena baru disampaikan secara lisan saat pemberian peringatan (aanmaning).

Dia memilih menunggu balasan surat permohonan eksekusi yang sudah dikirimkan ke PN pada 21 Juni lalu.

"Biar kalau ada penetapan dari pengadilan mengenai permohonan kami bisa lebih jelas tindak lanjutnya, apakah kami mengajukan perlawanan atau tidak," katanya.

 

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait