Ilustrasi/mili.id
Situbondo, mili.id - Seorang pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Situbondo dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan terhadap salah satu santri.
Korban didampingi orangtuanya saat melapor ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Situbondo.
Baca juga: Kapolres Situbondo dan Kasat Polairud Raih Penghargaan Africa Van Java Awards 2026
Dalam laporannya, korban yang mondok dan bersekolah di ponpes, mengaku dicabuli terlapor tiga kali.
"Kami melaporkan kasus pencabulan oleh oknum pengasuh ponpes di Situbondo yang terjadi pada Tahun 2023 lalu," ungkap TS, keluarga korban, Senin (30/12/2024).
Menurutnya, sebelum dilaporkan ke Polres Situbondo, sebetulnya kasus pencabulan ini awalnya diselesaikan secara kekeluargaan.
Baca juga: Ayah Tiri Nekat Cabuli Anak Istri di Mojokerto, Dipolisikan Keluarga
"Namun proses mediasi yang melibatkan pengurus NU dan anggota DPRD Situbondo tidak membuahkan hasil. Sehingga keluarga menempuh jalur hukum," papar TS.
TS menegaskan bahwa terungkapnya kasus pencabulan anak di bawah umur ini berawal dari cerita korban terhadap orangtuanya pada Tahun 2023 lalu.
"Saat itu saya dan orangtua korban langsung mendatangi rumah pengasuh. Sebab begitu menjadi korban pencabulan pengasuh, korban langsung minta berhenti mondok," tambahnya.
Baca juga: Pendiri Ponpes di Pati Jadi Tersangka Dugaan Pemerkosaan Santriwati
Sementara Kasi Humas Polres Situbondo, Iptu Akhmad Sutrisno menyampaikan bahwa kasus itu sedang dalam penyelidikan Unit PPA.
"Untuk mendalami kasusnya, Penyidik PPA akan memanggil terlapor untuk diklarifikasi," ujar Sutrisno.
Editor : Narendra Bakrie
