Pencuri Motor di Surabaya Bikin Pemilik dan Penyewa Mobil Rental Pusing

Pencuri Motor di Surabaya Bikin Pemilik dan Penyewa Mobil Rental Pusing © mili.id

Tangkapan layar CCTV pencurian motor di Surabaya

Surabaya - Pencuri motor di Surabaya membuat pemilik rental mobil dan penyewanya pusing.

Pencuri itu menyasar motor milik penyewa mobil yang ditinggal korban sebagai penjamin. Motor itu merupakan milik SK yang tinggal di Apartemen Gunawangsa Tower, Jalan Tidar Surabaya.

Baca juga: Anas Karno Dorong Gen Z Bangun Ekonomi Kreatif Kampung

Motor Honda Vario merah W 2069 SR milik SK saat itu dititipkan kepada Suratno, pemilik rental mobil, yang disewa SK pada Minggu (24/11/2024) sekitar pukul 14.44 WIB.

Oleh Suratno, motor korban dimasukkan ke dalam garasi rumahnya. Saat itu, posisi motor sudah dikunci setir dan kontaknya disimpan dalam tas di garasi.

Sekitar pukul 14.45 WIB, Suratno kembali masuk ke garasi. Namun dia tidak melihat motor tersebut. Kunci kontaknya dalam tas juga hilang.

Suratno kemudian menghubungi SK dan menyampaikan bahwa motornya dicuri orang tidak dikenal, dikuatkan dengan rekaman CCTV.

Pencuri motor yang ditangkap Tim Jatanras Polrestabes SurabayaPencuri motor yang ditangkap Tim Jatanras Polrestabes Surabaya

Baca juga: Ketua LPMK Kalijudan Tuding Eri Cahyadi Ingkar Janji, Polemik Tarif SWK Kian Memanas

Berdasar bukti dari rekaman CCTV itu, korban SK kemudian membuat laporan polisi ke Polrestabes Surabaya.

Satreskrim Polrestabes Surabaya kemudian menerjunkan tim Jatanras untuk melakukan penyelidikan.

"TKP pencuriannya di Jalan Banyuurip Kidul Gang 06/62, Sawahan, Surabaya," jelas Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto, Senin (9/12/2024).

Baca juga: Ibu Hamil 7 Bulan di Surabaya Diadili dalam Kasus Peredaran 18,4 Gram Sabu

Menurut Aris, tim Jatanras akhirnya berhasil menangkap pelaku, setelah memeriksa rekaman CCTV dan sejumlah saksi.

Dalam pemeriksaan terungkap bahwa pelaku berinisial ADS (39) asal Simo Kwagean, Sawahan, Surabaya.

"Pelaku sudah kami tetapkan tersangka dan kami tahan. Kami jerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan," tandas Alumni Akpol 2005 itu.

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait