Surabaya - Polisi menggerebek rumah pengedar narkoba di Jalan Kebraon III, Karangpilang, Surabaya.
Penggerebekan di rumah AP (43) itu dilakukan Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada Rabu (6/11/2024) lalu.
Baca juga: The Alana Surabaya Rayakan Anniversary Dengan Donor Darah Kemanusiaan
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suria Miftah Irawan mengatakan, dalam penggerekan, timnya menangkap pengedar berinisial AP dan menyita barang bukti 109,375 gram sabu-sabu.
"Dari hasil penggeledahan, kami menemukan enam kantong plastik berisi sabu dengan berat masing-masing 48,146 gram, 17,448 gram, 17,375 gram, 12,748 gram, 11,790 gram, dan 1,850 gram," jelas Miftah, Rabu (5/11/2023).
Tim itu juga menyita sebuah timbangan elektrik, 5 bendel plastik klip, selembar catatan penjualan, uang tunai Rp24 juta hasil penjualan sabu, dan satu unit ponsel.
Pengedar narkoba yang rumahnya digerebek
Baca juga: 832 Usaha di Surabaya Belum Kantongi Izin Parkir, Pemkot Percepat Penertiban
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas tersangka di kawasan tersebut. Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kemudian melakukan penyelidikan, hingga melakukan penggerebekan.
"Hasil interogasi mengungkap bahwa tersangka mendapatkan sabu dari seseorang berinisial M, yang masih kami buru. Transaksi terakhir dilakukan pada Rabu dini hari di daerah Kletek, Sidoarjo, sebanyak 15 gram," beber Alumni Akpol 2007 itu.
Dalam pemeriksaan, tersangka AP juga mengaku telah melakukan pembelian narkoba dari M sebanyak 20 kali sejak April 2024.
Baca juga: Pemkot Surabaya Perketat Penertiban Parkir Usaha, Area Tanpa Izin Disegel
"Ini merupakan komitmen kami untuk terus menindak tegas peredaran narkoba," tandasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Narendra Bakrie
