Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 151 Ribu Benih Lobster Senilai Rp15 Miliar (Foto: Div Humas Polri)
Kepri - Penyelundupan 151 ribu benih lobster di Pulau Numbing, Perairan Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) digagalkan.
Operasi dilakukan tim gabungan dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bersama Kantor Wilayah Khusus Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwilsus DJBC) Kepulauan Riau.
Baca juga: Dugaan Manipulasi Ekspor Sawit, Bareskrim Sita Dokumen dan CPU Perusahaan
Operasi ini merupakan bagian dari langkah tegas dalam memutus jaringan penyelundupan benih lobster lintas negara yang melibatkan Indonesia, Malaysia, dan Vietnam.
Pengungkapan berawal adanya informasi akurat dari Tim Analis Satgas BBL Dit Tipidter Bareskrim Polri, tentang rencana pengiriman benih lobster (BBL) menggunakan kapal cepat atau "kapal hantu".
Lobster-lobster tersebut sebelumnya dikemas di Jambi pada Senin, 25 November 2024, dan rencana diselundupkan ke luar negeri melalui jalur laut.
Tim gabungan langsung melakukan patroli laut di Perairan Karimun hingga Bintan, yang sering digunakan sebagai jalur penyelundupan.
Sekitar pukul 19.00 WIB, di Perairan Pulau Numbing, tim mendapati kapal hantu yang membawa 28 boks styrofoam berisi BBL.
Saat hendak dihentikan, kapal tersebut mencoba melarikan diri hingga terjadi tabrakan dengan kapal patroli.
Empat awak kapal berhasil diamankan meski tiga di antaranya mengalami luka serius akibat benturan dan terkena baling-baling kapal.
Ketiga tersangka tersebut langsung dievakuasi ke Rumah Sakit Tanjung Pinang untuk perawatan medis. Sementara barang bukti dan satu tersangka lainnya dibawa ke Kanwilsus DJBC Kepri.
Dalam operasi ini, tim mengamankan barang bukti berupa 151 ribu ekor benih lobster dengan nilai estimasi kerugian negara mencapai Rp15,1 miliar.
Baca juga: Polres Probolinggo Kota Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungi, ABK Jadi Tersangka
Turut diamankan satu unit kapal cepat bermesin 200 PK (4 mesin) dan satu unit telepon genggam.
Empat tersangka yang diamankan memiliki peran berbeda. SL sebagai operator mesin kapal, DK koordinator rute dan penunjuk arah, SY kapten kapal dan JN operator mesin kapal.
Benih Lobster Dilepas ke Habitat Aslinya
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa jaringan ini mengumpulkan benih lobster dari berbagai daerah, seperti Jawa Timur, Jawa Barat, Banten, Lampung, dan Sumatera Barat.
Setelah itu, benih-benih tersebut dikirim ke titik pengumpulan di Jambi, Sumatera Selatan, dan Riau. Untuk pengiriman ke luar negeri, pelaku menggunakan metode ship-to-ship transfer dari kapal nelayan ke kapal cepat berkecepatan tinggi.
Satgas BBL Dit Tipidter Bareskrim Polri akan terus mengembangkan kasus ini dengan fokus pada identifikasi pemilik kapal, pengatur logistik, dan pemilik barang. Koordinasi dengan instansi terkait juga akan diperkuat untuk memaksimalkan penegakan hukum.
Baca juga: Buronan Interpol Red Notice Kasus Penipuan Online Internasional Berhasil Ditangkap
"Kami tidak akan berhenti menindak para pelaku penyelundupan yang merugikan negara. Operasi ini adalah wujud komitmen kami dalam menjaga sumber daya kelautan Indonesia. Sesuai arahan Bapak Presiden dan Bapak Kapolri, kami akan terus meningkatkan pengawasan agar sumber daya ini tidak jatuh ke tangan pihak yang tidak bertanggung jawab," tegas Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, Selasa (3/12/2024).
Para tersangka dijerat Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) dan/atau Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang telah diubah melalui UU No. 45 Tahun 2009 dan UU No. 6 Tahun 2023. Ancaman hukuman maksimal adalah 8 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.
Untuk diketahui, dalam sebulan terakhir, Satgas Ilegal Fishing Bareskrim Polri dan DJBC berhasil menggagalkan enam upaya penyelundupan BBL di Kepulauan Riau, Lampung, dan Jambi.
Total barang bukti mencapai 715.000 ekor benih lobster dengan potensi kerugian negara lebih dari Rp72 miliar.
"Kami akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memberantas jaringan penyelundupan ini. Langkah ini bukan hanya menyelamatkan potensi kerugian negara, tetapi juga melindungi keberlanjutan ekosistem laut Indonesia," pungkas Brigjen Nunung.
Editor : Narendra Bakrie
