Plt Kepala Badan Penanggulangan Bencana (Daerah) Kota Surabaya Ridwan Mubarun
Mili.id - Kota Surabaya, akhirnya berstatus PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) level 1. Hal ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, Level 2, Level 1 di wilayah Jawa dan Bali.
“Alhamdulillah Surabaya kini berstatus PPKM Level 1, berlaku mulai 22 Maret-4 April 2022. Satu-satunya kota besar di Indonesia yang masuk ke level 1. Ini patut disyukuri karena ini sangat luar biasa,” kata Plt Kepala Badan Penanggulangan Bencana (Daerah) Kota Surabaya Ridwan Mubarun, Selasa (22/3).
Dengan adanya PPKM level 1, sambungnya, semuanya bisa 100 persen, mulai dari makan di restoran bisa 100 persen hingga pengaturan salat bisa rapat dan kapasitasnya bisa 100 persen. Sedangkan untuk mall, pusat perbelanjaan dan perdagangan bisa dibuka sampai pukul 22.00 WIB.
Sementara untuk Pembelajaran Tatap Muka (PTM), keputusannya diserahkan kepada pemerintah daerah masing-masing, bisa daring atau pun luring. “Namun, untuk Kota Surabaya saat ini masih 50 persen. Karena sekarang sudah level 1, maka nanti kami akan menggelar rapat dengan para ahli untuk meminta pendapat apakah bisa digelar 100 persen atau bagaimana, nanti akan kita rapatkan,” katanya.
Meskipun Surabaya level 1 dan protokol kesehatan di berbagai bidang dilonggarkan, dia berharap warga Kota Surabaya tetap menjaga protokol kesehatan. “Jadi, walaupun kita level 1, ayo tetap dijaga prokesnya, yang paling sederhana prokes itu adalah kita tetap menggunakan masker,” pungkasnya.
Baca juga: PPKM Dicabut, Pendapatan Masyarakat Meningkat, Zuhro Yakin Ekonomi Melejit
Editor : Redaksi
