Bawaslu Jember Catat Ada 27 Dugaan Pelanggaran Pemilu

Bawaslu Jember Catat Ada 27 Dugaan Pelanggaran Pemilu © mili.id

RDP antara Pansus DPRD Jember dengan Bawaslu. (Hatta for mili.id)

Jember - Terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Pansus Pilkada DPRD Jember dengan Bawaslu jika tercacat ada puluhan kasus yang saat ini ditangani.

Ketua Bawaslu Jember Sanda Aditya Pradana mengatakan, hingga per 10 November 2024 tercatat ada 27 kasus dugaan pelanggaran pemilu Pilkada Serentak 2024 di Jember.

Baca juga: Ketua MAKI Jatim Apresiasi Pemenang Kompetisi Fun Run 5K di Jember

"Dengan yang sudah ada keputusan itu ada 20, dan tiga yang Ne bis in idem (berkekuatan hukum, red) karena pelaporannya," kata Sanda, Selasa (12/11/2024).

Dari penanganan kasus itu, lanjutnya, ada 4 dugaan pelanggaran lain yang masih ditangani.

"Sekali lagi ya, ini masih dugaan. Karena belum terbukti, juga masih proses klarifikasi," ujarnya.

Sementara itu Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Jember Devi Aulia Rahim menambahkan, dari penanganan yang dilakukan Bawaslu Jember itu.

Baca juga: Antusias Warga Jember Ikuti Kompetisi Fun Run Gratis, Gebrakan MAKI Jatim

Pihaknya punya waktu 5+2 hari kerja untuk melakukan kajian terhadap laporan dugaan pelanggaran pemilu yang ditangani.

"Secara rinci ada 4 laporan dengan terlapor adalah penyelenggara pilkada, empat laporan terkait Aparat Sipil Negara (ASN), 7 laporan terhadap kepala desa, dan ada 6 laporan terhadap pasangan calon peserta pilkada. Baik paslon 01 maupun 02. Warga Negara Indonesia (WNI) tiga laporan," sebutnya.

Sementara untuk pelapor terdiri dari tujuh dari WNI, 10 dari tim pemantau, 9 laporan dari tim kampanye 01 dan 02, dan satu dari hasil temuan pengawas.

Baca juga: Ribuan Warga Padati Alun-alun Jember, MAKI Jatim Sulap Festival Kopi dan Tembakau Jadi Panggung UMKM Lokal

"Jenis dugaan pelanggaran secara total dari 27 laporan yang masuk itu. Sebanyak 20 (kasus) sudah tertangani, 4 penanganan sedang berlangsung. Dari 20 itu 14 tidak terbukti, sisanya 6 terbukti dengan rincian, peraturan perundang-undangan lainnya 2, administrasi 1, kode etik 2, dan pidana 1," ulasnya.

"Kami (juga) tidak bisa menyebut identitas. Karena pelapor ini masuk dalam informasi yang dikecualikan," imbuhnya.

Editor : Aris S



Berita Terkait