Polda Sumatera Utara Gagalkan Peredaran 272 Kilogram Ganja, 2 Pelaku Dibekuk

Polda Sumatera Utara Gagalkan Peredaran 272 Kilogram Ganja, 2 Pelaku Dibekuk © mili.id

Penggagalan peredaran 272 kilogram ganja. (Polda Sumut)

mili.id - Tim khusus (Timsus) Ditresnarkoba Polda Sumut berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja sebanyak 272 kilogram dari Provinsi Aceh.

Petugas juga menangkap dua orang pengedar. Kedua pelaku yakni Saprizal dan Suhada asal Ketambi, Aceh Tenggara, Aceh.

"Kedua pelaku ditangkap di Jalan Thamrin, Pangkalan Brandan, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat," kata Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Hadi Wahyudi, Senin (11/11/2024).

Ia menambahkan, 272 kilogram narkoba jenis ganja itu dibawa dengan menggunakan mobil yang dimasukkan ke 11 karung goni.

"Saat mobil yang dikendarai pelaku dihentikan oleh petugas, pelaku melawan. Petugas menembak ban mobil tersebut dan berhasil mengamankan S alias I dan S alias DA," ungkap Hadi.

Menurut Hadi, ratusan kilogram ganja tersebut akan diedarkan ke luar Pulau Sumatera. Saat ini petugas masih melakukan pendalaman.

"Ganja ini direncanakan akan didistribusikan keluar Pulau Sumatera. Tim telah mengidentifikasi pelaku yang diduga pemilik ganja dan terus mendalami jaringan lainnya," pungkasnya.

Baca juga: Ganjar Pranowo: Rakernas dan HUT ke-53 PDIP Bahas Pilkada, Geopolitik, hingga Demokrasi

Editor : Achmad S



Berita Terkait