Sekda Jember Hadi Sasmito (Foto: Dok. mili.id)
Surabaya - Polda Jatim membenarkan telah menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Jember, Hadi Sasmito sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan billboard.
"Tersangka HS selaku Plt. Kepala Bapenda 2023 dan saat ini selaku Sekda Kabupaten Jember diduga tanpa didasari kewenangan dalam penyelenggaraan belanja reklame tetap (billboard), namun HS melakukan belanja reklame tetap," jelas Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, Sabtu (2/11/2024).
Baca juga: Pejabat Bea Cukai Diduga Dua Kali Terima “Shopping Bag” Berisi Uang Suap dari Bos Blueray
Dirmanto menjelaskan bahwa seharusnya penyelenggaraan reklame tetap (billboard) tersebut dilakukan oleh biro reklame sesuai Pasal 9 Perbup 42 Tahun 2011.
Namun, oleh tersangka Hadi Sasmito dalam pelaksanaan belanja billbord, dilakukan dengan cara pemecahan paket yang seharusnya dilaksanakan dengan metode tander.
"Dari kasus ini kerugian negara mencapai Rp1.715.460.002, sebagaimana hasil penghitungan kerugian negara oleh BPKP Provinsi Jawa Timur," beber Dirmanto.
Baca juga: KPK Ungkap Tersangka Kasus Imigrasi Diduga Beli Rumah dengan Kepingan Emas
"Dan berdasarkan penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi hingga gelar perkara, HS ditetapkan sebagai tersangka pada hari ini, Sabtu 2 November 2024 dan dilakukan penahanan," tambahnya.
Sementara atas kasus ini, Sekda Hadi Sasmito dikenakan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, tentang Tindak Pidana Korupsi.
Untuk ancaman hukumannya, yakni penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200.000.000,00, dan paling banyak Rp1.000.000.000,00.
Baca juga: Kejagung Ungkap Dugaan Intervensi Pengadaan MBG, Proyek Motor Listrik Rp1 Triliun Jadi Sorotan
Sementara Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Budi Hermanto sebelumnya menyampaikan bahwa kasus ini sudah lama diusut oleh Subdit Tipikor.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, Sekda Hadi Sasmito sempat diperiksa Penyidik Subdit Tipikor pada 30 Agustus 2024.
Editor : Narendra Bakrie
