Satu dari tiga hakim PN Surabaya yang terkena OTT Kejagung digiring ke Gedung Kejati Jatim (Foto: Dok. mili.id)
Surabaya - Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Rabu (23/10/2024).
Data yang diperoleh mili.id, tiga hakim PN Surabaya yang terkena OTT itu berinisial HH, ED dan M.
Baca juga: 832 Usaha di Surabaya Belum Kantongi Izin Parkir, Pemkot Percepat Penertiban
Mereka ditangkap atas perkara terdakwa Gregorius Ronald Tannur yang sebelumnya telah divonis bebas.
"Terkait Ronald Tannur. Untuk keterangan lebih mendalam nanti akan disampaikan pihak Kejagung," jelas Kasipenkum Kejati Jatim, Windhu Sugiarto saat dikonfirmasi mili.id, Rabu (23/10/2024).
Ditanya soal dugaan suap dan berapa nominalnya, Windhu menyampaikan bahwa hal itu kewenangan Kejagung.
"Untuk lebih jelasnya disampaikan Kejagung," pungkasnya.
Perkara Ronald Tannur
Sidang perdana berisi dakwaan terhadap Ronald digelar secara online di PN Surabaya pada Selasa, 19 Maret 2024, dipimpin Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik.
Baca juga: Pemkot Surabaya Perketat Penertiban Parkir Usaha, Area Tanpa Izin Disegel
Sedangkan hakim anggota yang mendampingi Erintuah Damanik adalah Mangapul dan Heru Hanindyo.
Dalam dakwaan, terdakwa Ronald dijerat pasal berlapis. Yaitu Pasal 338 tengang pembunuhan, Pasal 351 ayat (3), Pasal 359, dan Pasal 351 ayat (1) dengan hukuman 12 tahun penjara.
Vonis Bebas Ronald Tannur
Ronald terdakwa penganiayaan hingga mengakibatkan kekasihnya, Dini meninggal dunia, divonis bebas oleh Hakim Erintuah Damanik di PN Surabaya, Rabu, 24 Juli 2024.
Baca juga: Warga Barata Jaya Tolak Spiritshaus, Satpol PP Ancam Segel Gerai Ilegal
Padahal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki menuntut Ronald Tannur dengan hukuman 12 tahun penjara.
Selain hukuman badan, terdakwa Ronald Tannur juga dituntut membayar restitusi atau ganti rugi kepada ahli waris korban sebesar Rp263 juta. Jika restitusi tidak dibayar, terdakwa diwajibkan menjalani hukuman 6 bulan kurungan.
Editor : Narendra Bakrie
