Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto
Surabaya - Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Probolinggo RJ (47) dan temannya AG (48) yang ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak akhirnya dilimpahkan ke panti rehabilitasi.
Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto saat dikonfirmasi mengatakan, keduanya tak terbukti menyimpan atau menguasai narkotika. Namun, hasil tes urine mereka terbukti positif menggunakan sabu.
"Pengakuannya mereka sudah menggunakan sabu sejak lama. Sesuai dengan peraturan pemerintah, pengguna atau pecandu narkoba harus dilakukan rehabilitasi. Keduanya, RJ dan AG direhabilitasi sejak Selasa (15/10/2024) kemarin," katanya, Kamis (17/10/2024).
Rehabilitasi terhadap kedua budak sabu ini kata Suroto dilakukan di dua tempat berbeda. Mereka sengaja dipisah agar selama menjalani rehabilitasi dapat maksimal.
"Ketua KONI Kota Probolinggo direhab di RSJ Menur. Sementara temannya direhab di RSJ Lawang. Pemisahan ini agar keduanya tidak bertemu dan benar-benar menjalani rehabilitasi dengan maksimal di sana," tegasnya.
Suroto menyebut penangkapan terhadap mereka di kafe milik RJ di Jalan Panjaitan, Kota Probolinggo, ini didasari tertangkapnya seorang pengedar sabu asal daerah tersebut di Surabaya.
Awalnya, seorang pengedar berinisial W ditangkap di Jalan Wonorejo, Surabaya. Dari situ polisi melakukan pengembangan, W mengaku dapat sabu dari seseorang berinisial EP warga Jalan Letjen S Parman, Kota Probolinggo.
"Kami lakukan pengembangan dari awalnya menangkap tersangka W kemudian ia mengaku membeli dari EP. Hasil interogasi, EP menjual sabu tersebut ke RJ dan AG," pungkasnya.
Editor : Achmad S
