Ibu muda residivis kasus penipuan kembali ditangkap setelah baru bebas dari Rutan Situbondo (Foto: Ist)
Situbondo - Ibu muda residivis kasus penipuan kembali ditangkap polisi saat baru bebas dari Rutan Situbondo.
Ibu muda itu bernama Hafid Nur Hainia (31) warga Desa Talkandang, Kecamatan Kota, Kabupaten Situbondo.
Baca juga: Komitmen Bersih Narkoba, Kapolres Situbondo Jalani Tes Urine bersama PJU dan Kapolsek Jajaran
Dia dijemput oleh Tim Satreskrim Polres Situbondo di depan Rutan Situbondo, sekitar 5 menit menghirup udara bebas.
Tersangka kasus penipuan spesialis sembako itu langsung digelandang ke Mapolres Situbondo.
Informasi yang dihimpun, tersangka kembali ditangkap, karena melakukan penipuan bermodus jual beli sembako, dengan korban warga kecamatan Arjasa, Situbondo.
Arifan Oktafianto, salah satu kuasa korban mengatakan, residivis kasus penipuan itu ditahan di Mapolres Situbondo, dan tinggal menunggu proses pelimpahan tahap dua ke kejaksaan.
Baca juga: Pria di Bogor Diamankan Warga Usai Diteriaki Maling, Ternyata Terlibat Kasus Penipuan
"Kita hanya menunggu proses pelimpahan tahap dua dari penyidik ke Kejari Situbondo. Sebelumnya dia menjalani vonis dua tahun penjara di Rutan Situbondo, dengan perkara yang sama," jelas dia.
Sementara Kanitreskrim Polsek Arjasa, Aipda Singgih mengatakan, setelah mendapat informasi tersangka bebas dari Rutan Situbondo, pihaknya langsung melakukan penangkapan.
"Yang bersangkutan telah kami tetapkan sebagai tersangka kasus penipuan sembako," jelas Singgih.
Baca juga: Kapolres Situbondo dan Kasat Polairud Raih Penghargaan Africa Van Java Awards 2026
Menurut Singgih, pelimpahan tahap dua dijadwalkan dalam minggu depan.
"InsyaAllah minggu depan, kami akan melakukan pelimpahan tahap dua," pungkasnya.
Editor : Narendra Bakrie
