Afifuddin/Foto istimewa
Mili.id - Kebijakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 menuai polemik. Anggota Komisi IX DPR RI Alifudin menolak dan meminta peninjauan kembali terbitnya peraturan tersebut.
Hal itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-15 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (15/2).
Baca juga: Said Iqbal Temui BPJS Ketenagakerjaan, Bahas Usulan Perubahan Pajak JHT
Dalam interupsinya, Alifudin juga menyampaikan pandangan Fraksi PKS DPR RI yang menyesalkan terbitnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dan dinilai sangat tidak berpihak pada rakyat, khususnya kaum pekerja.
Dengan membatasi pencairan JHT pada usia 56 tahun, dinilai membuat pekerja yang di-PHK terlunta-lunta tanpa ada yang bisa menanggung. Menurutnya, aturan yang memperbolehkan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) hanya bisa dilakukan saat usia pekerja mencapai 56 tahun, dinilai menghambat hak-hak pekerja.
“Salah satu manfaat JHT sebelum Permenaker 2 Tahun 2022 ini, secara langsung diterima oleh Mbak Parni, buruh tekstil di Karanganyar yang mengalami PHK pada pertengahan 2021 lalu. Ia menerima JHT sebesar Rp9,1 juta dan dimanfaatkan untuk biaya kuliah anaknya,” ujar Alifudin
Dia menambahkan, penolakan masyarakat terhadap Permenaker Nomor 22 Tahun 2022 juga sangat masif. Dalam petisi online, hanya dalam tiga hari, penolakan terhadap aturan tersebut sudah mencapai angka lebih dari 300 ribu dukungan.
Baca juga: PHK 1.000 Buruh PT SGS Jombang Picu Penolakan, Disnaker Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan
"Sangat jarang sebuah isu bisa mendapat perhatian yang besar dari masyarakat," kata legislator dapil Kalimantan Barat I tersebut
Alifudin mengatakan, hingga saat ini, simpanan JHT masih menjadi penopang utama bagi para pekerja yang mengalami PHK untuk melanjutkan kehidupan mereka.
Di samping mereka menerima pesangon yang besarannya tergerus drastis oleh Undang-Undang Cipta Kerja.
Baca juga: Kemnaker Tegaskan Komitmen Kawal Hak Kerja Penyandang Disabilitas
“Sampai bulan Desember 2021, BPJamsostek melaporkan kepada DPR bahwa klaim JHT didominasi oleh 55 persen pekerja yang mengundurkan diri, 36 persen pekerja yang di-PHK, dan 3 persen pekerja yang sudah usia pension,” ujar politisi Partai Keadilaan Sejahtera (PKS) ini.
Berdasarkan data Kemnaker pada Desember 2021, terdapat 72.983 pekerja yang mengalami PHK akibat dampak pandemi Covid-19. Sehingga, manfaat JHT kepada para pekerja yang di-PHK sangat dibutuhkan saat ini.
Editor : Redaksi
