Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Erdi Chaniago (Foto: Divhumas Polri)
Jakarta - Polri membentuk satuan tugas (satgas) untuk pengusutan kasus dugaan penyelewengan dana Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumatra Utara (Sumut).
Anggota satgas terdiri dari personel Bareskrim Polri, Polda Aceh, dan Polda Sumatera Utara (Sumut).
Baca juga: Polri Perkuat Pembinaan Generasi Muda Melalui E-Sport Kapolri Cup 2026
"Dalam rangka menindaklanjuti permintaan Kemenpora, Polri dalam hal ini Direktorat Tindak Pidana korupsi melakukan koordinasi, kolaborasi, dan membentuk satgas pendampingan," ujar Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Erdi Chaniago, dikutip mili.id dari laman Divhumas Polri, Sabtu (14/9/2024).
Menurut Kabagpenum, satgas itu nantinya melakukan pemantauan dan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan PON XXI.
Baca juga: Anggota Polres Tuban Minta Maaf Terbuka Usai Video Viral Dugaan Pemukulan Badut
"Artinya apa? Dari tim tersebut menyelenggarakan pendampingan atas dugaan pengelolaan yang akan nantinya terindikasi dengan kegiatan korupsi," jelasnya.
Katanya, koordinasi dengan lembaga terkait, seperti Kejaksaan Agung (Kejagung) serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga dilakukan.
Baca juga: DPR Dorong Pengaturan Lebih Jelas Soal Polisi Aktif di Ormas dalam RUU Polri
Namun ia mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan apabila mendapatkan informasi soal penyimpangan dalam pengelolaan anggaran PON XXI.
"Kami dari Polri juga mengimbau kepada masyarakat apabila mengetahui terkait dengan dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran kegiatan PON XXI," pungkasnya.
Editor : Narendra Bakrie
