Diduga Ada Korupsi Dana Hibah KONI Mojokerto, Kejari Periksa Sejumlah Saksi

Diduga Ada Korupsi Dana Hibah KONI Mojokerto, Kejari Periksa Sejumlah Saksi © mili.id

Ilustrasi

Mojokerto - Diduga dana hibah di Komite Olahraga Nasioonal Indoesia (KONI) Kabupaten Mojokerto ada penyelewangan atau tindak pidana korupsi, Korps Adhyaksa memeriksa sejumlah saksi untuk pemenuhan alat bukti.

Beberap pihak yang dimintai ketarangan yakni, bendahara KONI Kabupaten Mojokerto serta Kabid, Sekretaris dan bendahara Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Kabupaten Mojokerto.

Baca juga: Ratusan Relawan Mojokerto Ikuti Pelatihan Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran, Ini Kata Cak Sumardi

Pemeriksaan terhadap sejumlah pihak ini tak lain sebagai langkah awal mendalami dugaan penggunaan dana hibah tak sesuai dengan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah).

"Ada beberapa, belum diperiksa semua, yang dipanggil bendahara KONI, Kabid, Sekertaris Dinas, dan bendahara dinas,” ucap Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Mojokerto Rizki Aditya, Rabu (4/9/2024).

Rizki menyebut, penyelidikan berfokus pada dana hibah yang diterima KONI dari APBD Kabupaten Mojokerto melalui Disbudporapar sejak tahun 2022-2023, total keseluruhan dana hibah tersebut senilai Rp 10 miliar.

"Dugaannya terkait penggunaan dana hibah tahun 2022-2023. Sama-sama Rp 5 miliar,” imbuhnya.

Baca juga: Razia Gabungan di Lapas Mojokerto, Tak Ditemukan Narkoba dan Ponsel di Kamar Hunian

Disinggung terkait hasil pemeriksaan sementara, Rizki mengaku ada beberapa temuan penggunaan dana hibah tak sesuai peruntukannnya.

Hanya saja, dirinya belum mengungkap temuan tersebut karena masih dalam tahap pendalaman.

Terpisah, Ketua KONI Kabupaten Mojokerto Suher Didiento saat dikonfirmasi awak media tak menampik hal tersebut.

Baca juga: Dari Kandang Binaan ke Meja Warga, Kurban Berkah BAZNAS Mojokerto Hidupi Peternak dan Ribuan Mustahik

Namun, bos Bendo Sport ini enggan berkomentar banyak.

"Waduh maaf, sementara belum bisa berkomentar dulu ya, nunggu hasilnya seperti apa. Karena ini kewajiban kejaksaan untuk memeriksa dana hibah,” pungkasnya.

Editor : Aris S



Berita Terkait