Revisi UU Pilkada 2024 Batal Disahkan, BEM SI Jatim Kawal Hingga Proses Pendaftaran

Revisi UU Pilkada 2024 Batal Disahkan, BEM SI Jatim Kawal Hingga Proses Pendaftaran © mili.id

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Jatim, Aulia Thariq Akbar.

Surabaya - Pengesahan Revisi Undang-Undang (UU) Pilkada 2024 yang digelar oleh DPR RI, pada Rabu (22/8/2024) dikabarkan batal dilaksanakan, dan disebut pada saat pendaftaran pilkada mulai tanggal 27 Agustus 2024 nanti, yang akan berlaku adalah keputusan Mahkamah Konstitusi.

Kendati demikian, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Jatim, Aulia Thariq Akbar mengungkapkan bila Pihaknya sudah mendengar kabar itu.

Baca juga: Kejari Surabaya Tangkap Ibu-Anak Buron Korupsi Rp4,75 Miliar, Buron Empat Tahun

Namun, pihaknya masih belum bisa percaya pada DPR RI. Menurutnya, masyarakat diminta untuk tetap waspada dan tidak terkecoh dengan kabar melegakan tersebut, agar tak kecolongan seperti pada sebelumnya.

Baca juga: Gerak Cepat Pemkot Surabaya Sidak Gion Spa, Management Kooperatif

"Karena biasanya pengesahan itu terjadi di tengah malam itu yang kita khawatirkan semua. Kita pingin tetap sampai tanggal 27 itu turut mengawal," katanya, Kamis (22/8/2024).

Ia beranggapan di detik-detik terakhir pendaftaran calon kepala daerah mulai tanggal 27 Agustus 2024 itu, banyak kemungkinan manuver-manuver politik yang akan terjadi. Sehingga, pihaknya memastikan akan mengawal hingga proses pendaftaran.

Baca juga: Cegah Jukir Tidak Resmi, Dishub Surabaya Tempel Foto Petugas di 819 Titik Parkir

"Kami memastikan di Surabaya ini untuk menyuarakan kembali. Kami juga turut menyuarakan sampai di tanggal 27, sampai keputusan itu resmi. Kita akan terus mengawal," pungkasnya.

Editor : Aris S



Berita Terkait