Polres Probolinggo Kota Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungi, ABK Jadi Tersangka
Selasa, 05 Mei 2026 15:22 WIBPolres Probolinggo Kota Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungi, ABK Jadi Tersangka
Polres Probolinggo Kota Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungi, ABK Jadi Tersangka
Penangkaran dan pelestarian burung kakatua jambul kuning dimulai sejak tahun 2020.
Bukan rahasia lagi bila primata seperti orangutan, bekantan, dan berbagai jenis kera lainnya kini menghadapi ancaman serius akibat perburuan, perdagangan ilegal, dan hilangnya habitat aslinya karena pembangunan.
HCPSN merupakan salah satu hari peringatan tentang lingkungan hidup yang menjadi agenda tahunan di Indonesia.
Operasi ini berawal dari informasi yang diterima oleh Komandan Kapal Pelatuk-3013 Iptu Andre Christianto Paeh dari masyarakat.
Saat itu pelaku hendak menjual satwa dilindungi itu, dengan cara tukar tambah dengan burung jenis lain yakni poksai.
Diduga kuat, dua ekor satwa dilindungi, rusa dan lutung hitam ekor panjang itu diburu di kawasan hutan Taman Nasional Baluran Situbondo.
Selain tersangka juga di serahkan sejumlah barang bukti di antaranya seekor kijang dan seekor burung merak, serta senjata rakitan.