Dalami Kasus Pembunuhan Warga Jember, Polisi Situbondo Panggil Istri dan Anak Korban
Rabu, 30 Okt 2024 19:57 WIBSatreskrim Polres Situbondo imbau kepada tiga pelaku lainnya agar menyerahkan diri secara baik-baik.
Satreskrim Polres Situbondo imbau kepada tiga pelaku lainnya agar menyerahkan diri secara baik-baik.
Satreskrim Polres Situbondo masih belum membeberkan hasil pengungkapan ini, karena masih melakukan pengembangan.
Dian Rusanti, istri korban mengaku bahwa suaminya pamit pergi ke Surabaya pada 18 September 2024.
Dalam identifikasi di lokasi penemuan, polisi tidak menemukan identitas apapun.
Korban mengalami luka bacok di bagian dada dan parah di wajahnya.
Kapolres Situbondo, AKBP Rezi Dharmawan menyebut bahwa pelaku merupakan rekan kerja korban.
Saat melintas di lokasi, mereka mendapati tubuh korban mengapung di tambak petak B3.
Oleh penyidik Satreskrim Polres Situbondo, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
"Usai diamankan di Mapolsek Banyuglugur, penyidik langsung menanyakan motif pembunuhan terhadap paman dan keponakannya, namun jawaban pelaku justru ngelantur atau tidak nyambung," ujar AKP Efendy Nawawi, Kapolsek Banyuglugur, Situbondo, Rabu (22/5/2024).
Sebelum diamankan polisi, pelaku dikepung warga setempat.
"Selain melakukan olah TKP di lokasi kejadian, kami juga membawa sejumlah barang bukti dari rumah korban," ujar Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Momom Suwito Pratomo.
Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Momon Suwito Pratomo menyebut bahwa suami korban masih dimintai keterangan oleh penyidik.