Polemik Pajak Reklame SPBU, DPRD Surabaya Paparkan Rekomendasi BPK
Jumat, 12 Sep 2025 13:59 WIBKomisi B DPRD Surabaya memaparkan rekomendasi Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Jatim, terkait polemik pajak reklame SPBU di Kota Pahlawan.
Komisi B DPRD Surabaya memaparkan rekomendasi Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Jatim, terkait polemik pajak reklame SPBU di Kota Pahlawan.
Konsultasi dilakukan perihal penyelesaian polemik antara pengusaha SPBU dengan Pemkot Surabaya, terkait tagihan pajak reklame sebesar Rp26 miliar.
Capaian realisasi 78 persen itu dari target total PAD PBB di tahun 2024 sebesar Rp 1,6 triliun.
Program tersebut dapat dimanfaatkan oleh masyarakat mulai tanggal 2 hingga 30 September 2024.
"Sebelumnya saya hanya membayar tarif PBB sebesar Rp27 ribu. Namun, setelah tarifnya dinaikan saya harus membayar PBB sebesar Rp700 ribu per tahun," ujar seorang warga.
Pemkot Surabaya melalui Badan Pendapatan Daerah menggelar sosialisasi tentang Pajak Air Tanah (PAT).
Pemprov Jatim bekerja sama dengan Polda Jatim mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2024.
Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Surabaya, Agnis Juistityas mengatakan, penertiban dilakukan di kawasan Jalan Rajawali dan Jalan Veteran.
Pembina Samsat Jatim yang terdiri dari Bapenda, Ditlantas dan PT Jasa Raharja menyatakan dukungan penuh terhadap aplikasi SIGNAL.
Data itu berdasarkan catatan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur.
Mesin ATM QRIS ditempatkan di titik-titik yang banyak membutuhkan layanan, seperti kantor pos, minimarket dan kantor pemerintah di kabupaten dan kota.