Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fazlurrahman membeberkan fakta baru di balik kasus tabrak lari tewaskan pemotor (Foto: Ist)
Surabaya - Polisi mengungkap fakta baru di balik kasus tabrak lari tewaskan satu pemotor di Simpang Empat Jalan Diponegoro-Jalan Musi, Surabaya pada Selasa (15/5/2024) lalu.
Fakta baru itu terungkap, setelah Satlantas Polrestabes Surabaya menangkap pelaku tabrak lari berinisial IM (49), warga Jalan Ngagel, Surabaya.
Baca juga: Ratusan Ribu Warga Surabaya Belum Beralih ke Identitas Digital, Disdukcapil Genjot Aktivasi IKD
Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fazlurrahman mengungkapkan, selain mengabaikan rambu rambu dilarang putar balik, tersangka juga mengemudikan mobil tanpa disertai SIM.
"Kami juga temukan fakta yang bersangkutan ini tidak memiliki SIM. Jadi kami anggap tidak cakap dalam berkendara," jelas Arif, Rabu (22/5/2024).
Akibat perbuatan tersangka, pemotor bernama M. Ikbal Hariyanto (20) warga Jalan Tanjung Raja II, Perak Barat, Surabaya jatuh dari motor dan tewas di lokasi.
Baca juga: Anas Karno Dorong Gen Z Bangun Ekonomi Kreatif Kampung
Bukannya turun dari mobil Ayla berpelat nomor L 1796 ACD yang dikemudikan itu, tersangka yang berprofesi sebagai operator alat berat ini malah tancap gas setelah mengetahui ada korban tergeletak.
"Dia melarikan diri ke perkampungan dan menuju ke parkiran mal di Surabaya barat. Tersangka melarikan diri meski ban belakang kirinya pecah," beber Arif.
Baca juga: Ketua LPMK Kalijudan Tuding Eri Cahyadi Ingkar Janji, Polemik Tarif SWK Kian Memanas
Sampai di parkiran mal, tersangka kemudian mengganti ban yang pecah, lalu sempat kabur ke wilayah Bangil, Pasuruan, untuk menghindari kejaran pemotor yang mengetahui peristiwa tersebut.
"Tersangka mengaku ketakutan, sehingga langsung kabur. Alhamdulillah tersangka dapat kami amankan di daerah Simo, Surabaya," tambah Alumni Akpol 2005 itu.
Editor : Narendra Bakrie
