Sederet Fakta di Balik Terbakarnya Pabrik Tas Rajut Pasuruan

Sederet Fakta di Balik Terbakarnya Pabrik Tas Rajut Pasuruan © mili.id

Proses pemadaman pabrik tas rajut Pasuruan (Foto: Ist)

Pasuruan - Pabrik tas rajut milik PT Velecia Kaboki di Jalan Raya Sukorejo-Bangil, Dusun Kesiman, Desa Lecari, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan terbakar.

Kebakaran terjadi sekitar pukul 11.00 WIB, Sabtu (18/5/2024). Petugas pemadam kebakaran (damkar) yang diterjunkan ke lokasi baru bisa menjinakkan api setelah 3 jam bekerja.

Baca juga: Satresnarkoba Polres Pasuruan Bongkar Peredaran Sabu, Tiga Pengedar Dibekuk dalam Waktu Lima Hari PASURUA

Tidak Ada Korban Jiwa

"Dalam kebakaran tersebut tidak ada korban jiwa. Hanya saja korban mengalami kerugian material," terang Kapolsek Sukorejo, Polres Pasuruan, AKP Slamet Wahyudi.

Slamet menerangkan bahwa dalam kebakaran pabrik itu, objek yang terbakar antara lain dua unit mobil, gudang produksi, gudang benang, gudang kain dan ruang HRD.

Pemilik Pabrik Rugi Miliaran Rupiah

"Atas kejadian tersebut, korban atau pemilik perusahaan merugi sekitar kurang lebih Rp3 sampai Rp5 miliar," beber Slamet.

Menurutnya, dalam pemeriksaan terhadap saksi-saksi, pabrik tas rajut itu tidak ditanggung asuransi.

Kebakaran Pabrik Tas Rajut PasuruanKebakaran Pabrik Tas Rajut Pasuruan

Dibakar Pegawai

Slamet mengungkapkan, dari hasil penyelidikan, kebakaran terjadi karena tindakan kriminal satu orang pegawai PT Velecia Kaboki itu.

Pelaku tersebut bernama Soehartono (49), warga Dusun Glatik, Desa Glagahsari, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan. Dia bertugas sebagai satpam di pabrik itu.

"Satu orang pelaku yang membakar pabrik tas Kaboki kami periksa. Setelah membakar pabrik itu, dia kabur menyelamatkan diri ke mapolsek," ungkap Slamet.

Motif Pegawai Membakar Pabrik

Baca juga: Ledakan Diduga Berasal dari LPG, Rumah di Mojoagung Jombang Terbakar, Satu Orang Terluka

Slamet membeberkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku Soehartono.

"Berdasar keterangan pelaku, dia sakit hati karena gaji yang tidak sesuai dan ada informasi dia hendak di-PHK," beber dia.

Sementara Soehartono mengaku bahwa pada Jumat (17/5/2024) pukul 08.00 WIB, ia bersama temannya, Wd dipanggil oleh HRD pabrik.

Pelaku pembakaran pabrik tas rajut PasuruanPelaku pembakaran pabrik tas rajut Pasuruan

HRD saat itu menyampaikan bahwa perusahaan berniat melakukan pengurangan tenaga kerja, staf dan satpam. Namun, HRD tidak menyebutkan nama-nama orang yang akan diberhentikan.

Kronologi Pembakaran Pabrik

Jelang pukul 16.00 WIB, Soehartono yang mendapat shift malam, masuk ke outlet dan mengambil uang dalam laci sebesar Rp120 ribu.

Baca juga: Polres Pasuruan Ukir Prestasi di Polda Jatim, Juara II Tertib Administrasi Pelaporan DORS Dan Ungkap Kasus

Uang itu ia pakai untuk membeli BBM Pertalite 10 liter di warung Madura depan Pasar Sukorejo. Setelah itu, ia menyimpan jeriken berisi pertalite di Pos Satpam.

Keesokan harinya, sekitar pukul 04.45 WIB, Soehartono yang sudah merencanakan aksinya langsung menyiram bagian jok dua unit mobil milik perusahaan, yaitu Mitsubishi Kuda dan Nissan Serena.

Tidak sampai di situ, 10 liter pertalite itu juga ia gunakan untuk menyiram gudang benang, gudang kain, gudang produksi dan ruang HRD.

Setelah selesai, dia langsung meminta rekannya yang bernama Sp, yang saat itu berangkat kerja mengendarai mobil untuk pulang lebih dahulu.

"Setelah saksi pulang, pelaku Soehartono mulai membakar mobil Kuda dan Serena, kemudian membakar seluruh gudang pabrik. Setelah membakar pabrik, ia mengamankan diri ke Polsek Sukorejo," pungkas Slamet.

Oleh polisi, Soehartono dijerat Pasal 187 KUHP, tentang sengaja menimbulkan kebakaran, dengan ancaman hukuman 12 sampai 20 tahun penjara.

 

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait