Dewan Pers menolak RUU Penyiaran (Foto: Dewan Pers)
Surabaya - Dewan Pers menolak Rancangan Undang Undang (RUU) No. 32 Tahun 2022 tentang Penyiaran yang tengah digodok Komisi I DPR RI.
Penolakan itu disampaikan Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu.
Baca juga: Pemerintah Intens Bahas Pelemahan Rupiah, Koordinasi Fiskal dan Moneter Diperkuat
"Kami menolak RUU Penyiaran. Kami menghormati rencana revisi Undang-undang Penyiaran tetapi mempertanyakan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 justru tidak dimasukkan dalam konsideran RUU Penyiaran," terang Ninik dikutip mili.id dari laman resmi Dewan Pers, Rabu (15/5/2024).
Ninik menyampaikan alasan dirinya menolak RUU Penyiaran tersebut. Di antaranya tertuang larangan jurnalisme investigasi, dan menyoal ada campur tangan KPI dalam menyelesaikan perkara sengkata pers.
Baca juga: DPR Dorong Pengaturan Lebih Jelas Soal Polisi Aktif di Ormas dalam RUU Polri
"Sesuai UU Pers, itu menjadi kewenangan Dewan Pers. KPI tidak punya wewenang menyelesaikan sengketa pers," jelasnya.
Dia mengkhawatirkan apabila RUU nanti diberlakukan, justru akan mengancam kebebasan pers, dan berdampak ke independensi pers. Sebab hal itu bertentangan dengan UU pers.
Baca juga: Ribuan Guru Madrasah Swasta Demo di DPR, Tuntut Diangkat Jadi ASN dan PPPK
Editor : Narendra Bakrie
