Polisi menggerebek rumah penyimpanan kabel curian di Jember (Foto: Hatta/mili.id)
Jember - Dua orang asal Madura diamankan Tim Bagrabak Reskrim Polsek Jenggawah, Jember karena menyimpan kabel milik PT. Telkom Indonesia, diduga hasil curian.
Kabel-kabel hasil curian itu disimpan pelaku dalam rumah kontrakannya di Dusun Cangkring Baru, Desa Cangkring, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember.
Baca juga: Ketua MAKI Jatim Apresiasi Pemenang Kompetisi Fun Run 5K di Jember
Saat diamankan polisi pada Minggu (12/5/2024), kedua pelaku tidak bisa berkutik.
Kedua pelaku diketahui bernama Saiful Ulum (27), asal Dusun Asem Berid, Desa Bundah, Kecamatan Sreseh, Kabupaten Sampang, dan Taufiqul Hakim (25), warga Dusun Kampung Brekas, Desa Rosep, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan.
Kapolsek Jenggawah, AKP Eko Basuki Teguh Argowibowo menjelaskan, saat digrebek polisi, barang bukti kabel milik PT. Telkom sepanjang 2 kilometer itu sudah dipotong-potong menjadi 450 batang.
Baca juga: Antusias Warga Jember Ikuti Kompetisi Fun Run Gratis, Gebrakan MAKI Jatim
"Kabel itu dipotong-potong menjadi ukuran 2 meter dan 1 meter, sehingga saat disimpan di rumah kontrakannya banyak ditemukan tumpukan batang kabel. Kedua pelaku juga diketahui baru seminggu kontrak rumah di Jenggawah sini," papar Eko, Selasa (14/5/2024).
Menurut Eko, dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengaku menjadi orang suruhan seseorang berinisial R, yang saat ini tengah diburu.
"Dari pengakuannya, kedua pelaku disuruh seseorang berinisial R, saat ini berstatus DPO," tambahnya.
Saat ini kedua pelaku dan barang bukti kabel diamankan di Mapolsek Jenggawah. Dan kasus ini masih terus didalami dan dikembangkan.
Editor : Narendra Bakrie
