Begal Payudara Situbondo yang Benjut Dimassa Ditetapkan Tersangka

Begal Payudara Situbondo yang Benjut Dimassa Ditetapkan Tersangka © mili.id

Tersangka begal payudara diperiksa Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Situbondo (Foto: Ist)

Situbondo - Polisi menetapkan begal payudara bernama Tolak (24), asal Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo sebagai tersangka.

Penetapan tersangka terhadap Tolak dilakukan setelah penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Situbondo memeriksa korban FM (29) dan sejumlah saksi. Juga memeriksa Tolak yang diamankan usai dimassa.

Baca juga: Kapolres Situbondo dan Kasat Polairud Raih Penghargaan Africa Van Java Awards 2026

Baca juga: Tertangkap di SPBU Suboh, Begal Payudara Situbondo Benjut Dimassa

Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Momon Suwito Pratomo mengatakan, akibat aksi tersangka, korban syok dan trauma.

"Tersangka sudah kami tahan," tegas Momon, Jumat (3/5/2024).

Baca juga: Hakim Senior di Jawa Tengah Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Komisi Yudisial Turun Tangan

Menurut Momon, aksi tersangka dilakukan dekat jalan raya dekat rumah korban di warga Desa Mlandingan Wetan, Kecamatan Bungatan. Tak hanya memegang payudara korban, tersangka juga memperlihatkan alat kelaminnya.

Saat tersangka beraksi, kondisi jalan di lokasi kejadian masih ramai. Sehingga saat korban berteriak maling, suami korban dan orangtuanya langsung mengejar, dan tersangka ditangkap di SPBU Suboh.

Baca juga: Mahasiswi Laporkan Dosen Kampus Jaksel atas Dugaan Pelecehan Seksual

"Tersangka dijerat dengan pasal 6 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara," tambah Momon.

Tersangka Tolak yang benjut dimassa saat itu diamankan anggota Polsek Bungutan. Tersangka kemudian dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Situbondo.

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait