BPK Jatim Beri Predikat WTP 37 Daerah hingga Provinsi untuk LKPD 2023

BPK Jatim Beri Predikat WTP 37 Daerah hingga Provinsi untuk LKPD 2023 © mili.id

BPK RI Perwakilan Jatim memberikan predikat WTP pada Pemkot Surabaya (Foto: Bejo/mili.id)

Sidoarjo - 37 kabupaten/kota hingga provinsi mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jatim.

Predikat itu diserahkan oleh BPK Jatim saat menggelar penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2023 kepada 37 kabupaten/kota seluruh Jatim, Kamis (2/5/2024).

Baca juga: Semangat Berbagi Idul Adha, PLN Group Jatim Tebar Ribuan Paket Kurban

BPK Jatim memberikan penilaian LHP atas LKPD 2023 kepada 37 kabupaten/kota beserta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Meski memberikan predikat WTP, Kepala BPK Jatim, Karyadi memberikan berbagai rekomendasi catatan untuk ditindaklanjuti pemerintah kabupaten/kota. Termasuk Kabupaten Sidoarjo yang mendapat predikat WTP dengan Paragraf Hal Lain (PHL).

"Kami memberikan waktu (untuk pemerintah kabupaten/kota) untuk perbaikan dari rekomendasi dan ditindaklanjuti selama 60 hari ke depan," terang Karyadi.

BPK RI Perwakilan Jatim memberikan predikat WTP pada DPRD Kota SurabayaBPK RI Perwakilan Jatim memberikan predikat WTP pada DPRD Kota Surabaya

Sejumlah catatan rekomendasi yang dirangkum oleh BPK Jatim antara lain masih terdapat pengelolaan pajak dan retribusi daerah belum dilakukan secara tertib. Juga terdapat proses penyusunan anggaran dan realisasi belanja belum sesuai ketentuan.

Kemudian masih ditemukan penatausahaan dan pencatatan aset tetap pada pemerintah daerah belum tertib, pembayaran belanja listrik penerangan jalan umum belum berdasarkan data pemakaian listrik yang akurat.

Baca juga: Inovasi Pendidikan Jatim Melesat, Kemendagri Sebut Jadi Contoh Nasional

Selanjutnya, terdapat kekurangan volume, kelebihan pembayaran atau keterlambatan penyelesaian pekerjaan atas pekerjaan belanja modal dan barang, serta terdapat implementasi sistem informasi pemerintahan daerah belum dilaksanakan secara optimal dan terintegrasi.

Karyadi menyatakan, opini WTP yang diberikan BPK merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan dan bukan merupakan jaminan bahwa laporan yang disajikan terbesar dari fraud atau tindakan kecurangan lainnya.

"Meski demikian permasalahan itu tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian LKPD," tambahnya.

Sementara Pj Gubernur Jatim, Adhy Karyono mengingatkan supaya pemerintah kabupaten/kota segera menindaklanjuti rekomendasi catatan BPK terhadap LHP atas LKPD 2023.

Baca juga: Bikin Kaget! Celana Siswa ‘Cingkrang’, Gubernur Khofifah Justru Temukan Fakta Mengejutkan di Sekolah Ini

Meski begitu, dirinya turut mengapresiasi semua kepala daerah karena sudah kedua kalinya karena semua pemda mendapat predikat WTP untuk kedua kalinya.

"Alhamdulillah bahwa ini untuk kali kedua kita mendapati seluruh entitas 38 kabupaten/kota pemeriksaan atas laporan pemerintah daerah untuk 2023 semuanya mendapat kriteria WTP," jelasnya.

Adhy menegaskan bahwa yang tidak kalah penting dari hasil laporan keuangan daerah adalah memberikan dampak pembangunan kepada masyarakat.

"Yang terpenting adalah implementasi dari laporan keuangannya, bagaimana dampaknya kepada masyarakat," tandas Adhy.

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait