2 Pengedar Sabu Berhasil Diringkus Polisi

2 Pengedar Sabu Berhasil Diringkus Polisi © mili.id

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi/foto dok

Mili.id - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan 2 tersangka pengedar narkotika jenis sabu di kamar Kost Jalan Simo Pomahan Kecamatan. Sukomanunggal Surabaya, Senin, (27/12/2021) lalu.

Dua tersangka yakni AF (33) Warga Jalan Tambak Pring Timur Kelurahan Asemrowo Kecamatan. Asemrowo Kota Surabaya, dan SW (32), Warga Jalan Pakis Gunung Kelurahan. Pakis Kecamatan. Sawahan Kota Surabaya.

Baca juga: Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Amankan Peredaran Sabu di Kupang Panjaan Surabaya

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri membenarkan keterlibat tersangka AF dalam peredaran gelap Narkotika. 

Dikatakan Daniel, di Rumah kost tersebut petugas berhasil mengamankan tersangka AF, selanjutnya dilakukan penggeledahan hingga ditemukan barang bukti.

Kemudian polisi melakukan pengembangan dan berhsil menangkap SW pada Selasa 28 Desember 2021 di kawasan Tanjung Sari, Asemrowo Surabaya. 

Selanjutnya petugas melakukan  penggeledahan dan ditemukan barang bukti juga. 

Baca juga: Polres Pasuruan Bongkar Tiga Kasus Sabu, Empat Pengedar Ditangkap

“Anggota kita menemukan lima poket sabu siap jual, diakui milik pelaku,” kata AKBP Daniel, Jumat (7/1).

Berdasarkan keterangan AF, dia mendapatkan narkotika jenis sabu dari RY (DPO) pada Minggu 26 Desember 2021 di depan pagar kost Simo Pomahan. 

“Saat itu, dia membeli sebanyak 1 poket isi sabu dengan berat ± 30 gram beserta plastiknya sesuai dengan perintah RY dengan maksud memberikan pekerjaan kepada AF dan memberikan upah kepada AF,” tambah Daniel.

Baca juga: Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Amankan Pengedar dengan Barang Bukti 42,924 Gram Sabu

Adapun barang bukti yang diamankan, yakni sebanyak 5 poket plastik klip yang berisi kristal warna putih yang di duga Narkotika jenis Sabu dengan berat ± 1,16 gram, ± 1,14 gram, ± 0,88 gram, ± 0,54 gram, ± 0,48 gram.

Selain narkotika polisi juga menemukan barang bukti lain, satu buah sendok besi, 1 buah spidol warna merah, 1 buah pisau carter, 1 buah timbangan elektrik, 2 pak plastik klip 1 buah kotak warna biru, 1 buah HP Samsung, serta Uang tunai sebesar Rp. 250.000.

“Kedua pelaku akan kita jerat Pasal 114 ayat (1)  dan Pasal 112 ayat (1)  UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. 

Editor : Redaksi



Berita Terkait