Polisi Panggil Pemilik Klub Bola Luar Negeri Diduga Aniaya Penyanyi Kafe Surabaya

Polisi Panggil Pemilik Klub Bola Luar Negeri Diduga Aniaya Penyanyi Kafe Surabaya © mili.id

Ilustrasi/mili.id

Surabaya - Penyidik Unit Reskrim Polsek Sukolilo telah melayangkan surat panggilan terhadap RF (29) yang berdomisili di Jakarta sesuai KTP.

Kanit Reskrim Polsek Sukolilo, Ipda Aan Dwi Satrio Yudho mengatakan, terlapor yang menjabat sebagai wakil presiden salah satu klub sepak bola di Timor Leste itu akan dimintai klarifikasi pada Senin (6/5/2024).

Baca juga: ARTOTEL Hayam Wuruk Surabaya Hadirkan "Fraktal", Pameran yang Mengajak Menyelami Bentuk dan Warna

Baca juga: Pemilik Salah Satu Klub Bola Luar Negeri Aniaya Wanita Penyanyi Kafe di Surabaya

"Iya, ini kita udah kirim surat undangan klarifikasi ke terlapor dan saksi (teman korban), untuk datang ke Polsek Sukolilo pada Senin tanggal 6 Mei 2024," kata Aan saat dikonfirmasi, Kamis (2/5/2024).

Sementara Kuasa Hukum korban dari DR Fatmawati and Associates Lawfirm, Renald Christoper mengatakan, baru-baru ini pihak terlapor telah menghubungi pihaknya untuk koordinasi membicarakan persoalan tersebut.

"Kemarin pihak terlapor sempat menghubungi kami dan mengajak ketemuan dalam minggu ini, mau membicarakan soal permasalahan tersebut. Tapi setelah itu, sampai saat ini gak ada pembicaraan lagi," papar Renald.

Renald menegaskan, pihaknya tidak menutup diri bila terlapor meminta kasus ini untuk dimediasi. Namun, bila pelaku merasa benar akan tindakannya, Renald menegaskan biar hakim yang memutuskan di persidangan.

Baca juga: Polrestabes Surabaya Amankan 192 Pelaku Kejahatan Jalanan dalam Dua Bulan Operasi

"Kalau memang masih merasa benar, ya gapapa. Kita teruskan proses hukum dan nanti kita buktikan di persidangan. Tapi sampai sekarang, kita masih membuka kran untuk mediasi itu," tambah dia.

Sebelumnya, pria berinisial RF dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Sukolilo atas dugaan penganiayan terhadap FP (28), penyanyi kafe Surabaya pada Sabtu (13/4/2024) lalu.

Pelaku dilaporkan YS, ayah korban pada Senin (15/04/2024) dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/36/IV/2024/SPKT/Unit Reskrim/Polsek Sukolilo/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur.

Saat itu, Kuasa Hukum FP, Renald Christoper bercerita bahwa kejadian bermula saat korban dan terlapor cek-cok di Apartemen Puncak Kertajaya, sekitar pukul 00.30 WIB.

Baca juga: Kejari Surabaya Tangkap Ibu-Anak Buron Korupsi Rp4,75 Miliar, Buron Empat Tahun

"Korban ini punya pacar, pemilik salah satu klub bola di Timor Leste. Mereka ini masih level pacaran, tapi sudah sering cek-cok," ungkap Renald.

Menurutnya, korban didorong oleh terlapor hingga menabrak pintu apartemen. Diduga akibat kerasnya dorongan, korban yang juga pernah menjadi penyiar salah satu radio swasta ini menderita disposisi tulang hidung.

"Singkat cerita di hari kejadian, klien kami cek-cok lagi. Si cowok tiba-tiba langsung dorong badan korban sampai menabrak pintu, hingga hidungnya dan giginya patah, bibirnya juga sobek," tandasnya.

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait