Besok Puluhan Ribu Buruh Jatim Geruduk Kantor Gubernur, Hindari Jalan Ini

Besok Puluhan Ribu Buruh Jatim Geruduk Kantor Gubernur, Hindari Jalan Ini © mili.id

Buruh di Jatim menggelar demo tahun lalu. (Wendy/Mili.id)

Surabaya - Sebanyak kurang lebih 20 ribu buruh yang berasal dari Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Pasuruan, Mojokerto, Lamongan, Tuban, Jombang, Malang, Probolinggo, Jember, Lumajang dan Banyuwangi berencana turun ke jalan melakukan demonstrasi untuk memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) pada Rabu (01/05/2024) besok.

Ketua DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Timur, Jazuli mengatakan, pihaknya bersama serikat buruh yang tergabung dalam GASPER (Gerakan Serikat Pekerja) dan GERAK (Gerakan Rakyat) Jawa Timur akan memusatkan demo di Kantor Gubernur Jawa Timur, Jalan Pahlawan 110 Surabaya.

Baca juga: The Alana Surabaya Rayakan Anniversary Dengan Donor Darah Kemanusiaan

"Seluruh massa aksi akan berkumpul terlebih dahulu di Cito Mall, Jalan Frontage A Yani, Surabaya sekitar pukul 12.00 WIB. Kemudian pukul 13.00 WIB bergerak bersama menuju ke Kantor Gubernur Jawa Timur. Diperkirakan seluruh massa aksi memasuki Jalan Pahlawan (depan Kantor Gubernur) pada pukul 14.00 WIB," katanya, Selasa (30/04/2024).

Adapun rute jalan yang dilewati massa aksi meliputi Jalan Ahamad Yani – Jalan Darmo – Jalan Basuki Rahmat – Jalan Embong Malang – Jalan Baluran – Jalan Bubutan – Jalan Kebon Rojo – dan terakhir Jalan Pahlawan.

"Kami mengimbau kepada masyarakat khususnya pengendara pengguna jalan umum, agar menghindari jalan-jalan tersebut pada hari Rabu tanggal 1 Mei 2024 besok," tambahnya.

Demo peringatan Hari Buruh Internasional kali ini, berikut tuntutan mereka terhadap pemerintah:

Ketenagakerjaan

1. Cabut Undang-Undang (Omnibus Law) No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

2. Tolak Upah Murah
Sudah 3 (tiga) tahun terakhir kenaikan upah minimum buruh di Jawa Timur nilainya lebih rendah dari inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Meski ada kenaikan upah secara angka, namun kenaikan tersebut tidak berdampak terhadap peningkatan kesejahteraan buruh. Yang ada upah buruh malah tergerus inflasi.

Selain itu, pertumbuhan ekonomi di Jawa Timur yang selalu dibangga-banggakan Gubernur, tidak turut dirasakan manfaatnya oleh buruh di Jawa Timur.

Penyebab adanya upah buruh murah ini adalah adanya UU Omnibus Law beserta aturan turunannya berupa PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang telah diubah menjadi Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

3. Hapus Outsourcing
Semakin merajalelanya sistem kerja outsourcing (alih daya) akibat lemahnya pengawasan dan penegakan hukum Ketenagakerjaan di Jawa Timur.

Baca juga: 832 Usaha di Surabaya Belum Kantongi Izin Parkir, Pemkot Percepat Penertiban

Sehingga buruh menuntut pemerintah provinsi Jawa Timur untuk memperkuat dan membuat sistem pengawasan ketenagakerjaan di Jawa Timur berbasis teknologi (digital).

Sehingga buruh yang melaporkan adanya pelanggaran ketenagakerjaan dapat memantau sejauh mana penanganan oleh Pengawas Ketenagakerjaan pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur.

Selain pengawasan terhadap outsourcing (alih daya), secara khusus perlu adanya pengawasan terhadap pelaksanaan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau yang biasa disebut dengan sistem kerja kontrak. Kami meyakini 99% penerapan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) di Jawa Timur melanggar peraturan perundang-undangan yang ada.

4. Wujudkan Perda Jawa Timur tentang Sistem Jaminan Pesangon
Perda tentang Sistem Jaminan Pesangon ini merupakan janji politik Gubernur Khofifah dan Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur pada saat tahun pertama beliau menjabat untuk periode 2019 – 2024. Namun hingga akhir masa jabatan Gubernur Khofifah Perda Sistem Jaminan Pesangon ini tidak kunjung terealisasi.

Jaminan Sosial, Kesehatan dan Pendidikan

1. Bentuk Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) Provinsi Jawa Timur
Pembentukan BPRS ini merupakan amanah dari UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit jo PP No. 49 Tahun 2013 tentang Badan Pengawas Rumah Sakit.

Baca juga: Pemkot Surabaya Perketat Penertiban Parkir Usaha, Area Tanpa Izin Disegel

Di Jawa Timur sendiri secara khusus dituangkan dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 39 Tahun 2015 tentang Badan Pengawas Rumah Sakit Provinsi Jawa Timur yang telah diubah dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2019.

Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 39 Tahun 2015 tentang Badan Pengawas Rumah Sakit Provinsi Jawa Timur. Adanya BPRS Provinsi Jawa Timur diharapkan dapat menyelesaikan persoalan buruknya layanan rumah sakit khususnya terhadap pasien peserta BPJS Kesehatan.

2. Alokasikan Anggaran dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk membayar iuran BPJS Kesehatan masyarakat miskin/tidak mampu Jawa Timur (PBPU/BP Pemda) sebagaimana amanah Instruksi Presiden No. 8 Tahun 2017 dan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

3. Berikan sanksi administratif tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu bagi perusahaan/pengusaha yang tidak mendaftarkan pekerja/buruhnya kepada BPJS Kesehatan dan/atau BPJS Ketenagakerjaan.

4. Tetap berikan penjaminan layanan kesehatan bagi buruh yang pengusahanya lalai tidak membayar iuran BPJS Kesehatan. Mengingat kewajiban memotong iuran dari upah buruh dan menyetorkan iuran ke BPJS Kesehatan merupakan tanggung jawab pengusaha.

5. Kuota PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) SMA/SMK Negeri di Jawa Timur jalur afirmasi anak buruh agar diprioritaskan untuk anak buruh yang orang tuanya mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), meninggal dunia dan masih dalam proses perselisihan PHK namun upahnya sudah tidak dibayarkan oleh Pengusaha.

Editor : Achmad S



Berita Terkait