Empat dari enam pelaku diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya (Foto: Rama Indra/mili.id)
Surabaya - Kasus tewasnya remaja dalam tawuran antar kelompok di Jalan Wonokusumo, Semampir, Surabaya telah terungka.
Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap 6 pelaku. Mereka diringkus karena menghabisi nyawa MZ (18), menggunakan celurit dan stick golf.
Baca juga: Polrestabes Surabaya Amankan 192 Pelaku Kejahatan Jalanan dalam Dua Bulan Operasi
Baca juga: Tawuran Antar Kelompok Remaja di Surabaya Pecah, 1 Orang Tewas Dibacok
Korban tewas karena mengalami pendarahan di bagian wajah, punggung, serta kaki.
"Kami mengamankan 6 orang yang terlibat kasus ini. Dua di antaranya masih di bawah umur. Kami juga menyita tiga celurit dan sebilah samurai," ungkap Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Muhammad Prasetyo, Senin (29/4/2024).
Menurut Prasetyo, sebelum menentapkan 6 orang itu sebagai tersangka, timnya memeriksa 21 orang. Dan 6 tersangka berinisial AR (19), BR (18), MA (19), GM (18), NR (17), dan MR (15), semua warga Surabaya.
Polres Pelabuhan Tanjung Perak ungkap kasus remaja tewas akibat tawuran
Tawuran tersebut bermula dari Direct Message (DM) Instagram. Dalam DM itu, kelompok pemuda Wonokusumo menantang tawuran kelompok AR, berasal dari Kedungmangu Randu.
Baca juga: Kejari Surabaya Tangkap Ibu-Anak Buron Korupsi Rp4,75 Miliar, Buron Empat Tahun
"Kedua kelompok sepakat tawuran serta saling memberi tanda dengan menyalakan petasan. Tawuran antar kelompok akhirnya terjadi. Hingga MZ (korban) yang gagal kabur jadi korban," beber Prasetyo.
Dia menambahkan, motif tawuran itu sendiri adalah demi konten. Kelompok yang terlibat ingin menunjukkan eksistensinya, supaya lebih diakui.
"Akhirnya pelaku AR menggerakkan tawuran. Korban gagal melarikan diri dan dipukul kayu oleh BR. GF melempari dengan batu, serta MR yang membacok punggung korban dengan celurit," papar Prasetyo.
Keenam tersangka dijerat dengan pasal berlapis tentang pengeroyokan menyebabkan kematian dan membawa senjata tajam.
Baca juga: Gerak Cepat Pemkot Surabaya Sidak Gion Spa, Management Kooperatif
"Terhadap tersangka kita tahan, dengan jeratan Pasal 170 Ayat (2) ke 3 KUHP jo Pasal 55 atau 56 KUHP 12 tahun penjara. Dan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, 10 tahun penjara," ulasnya.
Masih kata Prasetyo, saat ini timnya masih memburu 6 pelaku lain yang terlibat pengeroyokan. Keenam pelaku itu sudah masuk dalam DPO.
"Kita masih terus lakukan pengejaran terhadap 6 pelaku lain. Kami sampaikan tidak akan melepas perburuan kami. Kami imbau mereka segera menyerahkan diri ke polres, sebelum dijemput paksa," pungkasnya.
Editor : Narendra Bakrie
