Komplotan Penggelapan Mobil Rental di Mojokerto Diringkus

Komplotan Penggelapan Mobil Rental di Mojokerto Diringkus © mili.id

Pelaku perempuan yang merupakan komplotan penggelapan mobil rental. (Ist for Mili.id)

Mojokerto - Komplotan penggelapan mobil rental dibekuk Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Usai ketiganya melarikan diri selama 7 bulan di kawasan Surabaya. 

Para pelaku, yakni MA (47) warga Desa Cemeng Bakalan, Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo, DY (39) wanita asal Desa Lebaksono, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto dan RE (42) warga Desa Gunungrejo, Singosari, Malang.

Komplotan ini terbukti menggadaikan mobil rental yang disewa sejak Mei 2023 lalu dan berhasil diringkus pada Jumat (26/4/2024).

Ketiganya dilaporkan DA (40) pemilik rental di Kawasan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto pada Kamis (7/9/2023).

''Kejadian penggelapan tanggal 23 Mei 2023, sementara korban (pemilik Honda Brio Satya) lapor ke Polresta 7 September 2023. Pelaku akhirnya kami tangkap di Surabaya,'' ujar Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota AKP Achmad Rudi Zaeny, Minggu (28/4/2024).

Aksi penggelapan itu, lanjut Rudi, berawal saat pelaku DY dan RE yang baru dua pekan menyewa mobil berwarna merah tersebut bertemu dengan MA di sebuah dealer mobil Jalan Banjar Kemantren, Buduran, Sidoarjo pada 7 Juni 2023.

Dalam pertemuan itu, DY dan RE sepakat menggadaikan mobil kepada MA senilai Rp 12 juta dan berjanji akan mengembalikan uang gadai paling lambat dua minggu.

''DY beralasan mobil tersebut milik ibunya. Sedangkan MA tidak menanyakan kelengkapan surat-surat mobil tersebut karena percaya dengan RE,'' bebernya.

Hanya saja, sampai batas waktu yang disepakati, pelaku DY dan RE tak kunjung mengembalikan uang gadai. Ironisnya, pelaku MA yang tak mau rugi turut menggadaikan mobil tersebut senilai Rp 13,5 juta ke orang lain.

Hingga kemudian barang bukti mobil tak diketahui keberadaannya. ''Mobil korban sampai saat ini tidak diketahui keberadaannya," beber Rudi.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka kini mendekam di tahanan Polres Mojokerto Kota. Pelaku MA dijerat dengan pasal 480 ayat 1 ke-1e dan 2e KUHP tentang Penadah Hasil Kejahatan.

Sementara pelaku DY dan RE sama-sama dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. ''Ancaman pidananya maksimal 4 tahun penjara,'' pungkasnya.

Baca juga: Gelap Gulita, Pria 65 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa di Lapangan Surodinawan Mojokerto

Editor : Achmad S



Berita Terkait