Foto: Satreskoba Polrestabes Surabaya
Surabaya – Pasangan suami istri (pasutri) M (34) dan WAA (26), asal Tembok Dukuh, Bubutan, Surabaya diringkus polisi ditangkap anggota Satrenarkoba Polrestabes Surabaya ketika berada di rumahnya di daerah Jalan Menganti, Laban Kulon, Laban, Menganti, Gresik.
Dalam penangkapan tersebut, berhasil disita 96 botol berisi Dobel L atau biasa disebut pil koplo, dan setiap botolnya berisi 1.000 butir.
Baca juga: 832 Usaha di Surabaya Belum Kantongi Izin Parkir, Pemkot Percepat Penertiban
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah mengatakan, penangkapan tersangka ini datri hasil pengembangan kasus, dan ketika dilakukan penggerebakn di daerah Menganti petugas berhasil menyita 4 botol pil koplo.
Foto: Satreskoba Polrestabes Surabaya
"Berdasarkan penyelidikan, rumah tersangka di daerah Gresik itu juga kerap dijadikan sebagai tempat transaksi pil koplo," kata Miftah, Jumat (26/4/2024).
Baca juga: Pemkot Surabaya Perketat Penertiban Parkir Usaha, Area Tanpa Izin Disegel
Tidak berhenti sampai di situ saja, dan ketika dilakukan pengembangan diakui tersangka bila dirinya juga menyimpan pil koplo tersebut di rumahnya di daerah Sidoarjo.
"Dari hasil pengembangan di rumah yang lain milik tersangka di daerah Sidoarjo, anggota kami menemukan 92 botol pil koplo yang kini semuanya dijadikan barang bukti," lanjut Miftah.
Baca juga: Warga Barata Jaya Tolak Spiritshaus, Satpol PP Ancam Segel Gerai Ilegal
Masih menurut Miftah, dari hasil penyidikan diakui tersangka jika 96 butir pil koplo tersebut didapat dari seorang pemasok berinisial R, warga Sidoarjo.
"Pemasok barang haram itu berinisial R (DPO). Masih kita lakukan pengejaran," pungkasnya.
Editor : Aris S
