Ilustrasi
Surabaya - JM, seorang pendeta di Kecamatan Tegalsari dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Surabaya atas dugaan persetubuhan anak bawah umur.
Laporan tersebut tertuang dalam nomor LP/B/320/III/2024/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur. Sementara korbannya sebut saja Mawar (13) yang tak lain merupakan cucunya sendiri.
RT, ibu korban mengatakan, kejadian itu awalnya diceritakan korban kepada sepupunya, saat RN berkunjung ke Sidoarjo. Korban mengatakan pada sepupunya ingin mengakhiri hidup.
"Niat untuk bunuh diri itu diucapkan berkali-kali. Trus ditanya gimana caranya kamu bunuh diri. Anak saya jawab 'ya aku nggak mau makan'," katanya, Sabtu (06/04/2024) malam.
Niat RN untuk bunuh diri itu kemudian disampaikan sepupunya kepada tantenya. Lalu, tante korban mencari tahu apa yang membuat RN ingin bunuh diri.
Saat itulah, korban mengaku kerap disetubuhi JM. Bahkan, RN mendapat perlakuan tersebut sejak duduk di bangku kelas 3 Sekolah Dasar (SD).
"Akhirnya dia ngaku kalau disetubuhi opanya. Tantenya sempat nggak percaya. Sampai ditanya berkali-kali. Dia trauma makanya baru berani cerita sekarang," tambahnya.
RT kemudian menemukan jawaban kenapa RN belakangan ini kerap tidak mau makan hingga emosinya dia nilai tidak stabil. Dia menduga, RN mengalami trauma berat atas perlakuan JM.
"Emosinya gak stabil. Tiba-tiba marah, nanti baik lagi. Saya sempat bingung. Setiap disuruh makan gak mau. Sampai saya sering marah," lanjutnya.
Sementara Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengatakan, laporan itu telah diterima, pasca dilaporkan pada tanggal 30 Maret 2024 kemarin.
"Masih kita dalami. Tanggal 30 (Maret 2024) baru buat LP (Laporan Polisi), dan minggu kemarin baru masuk ke kita," jelasnya.
Saat ini, pihaknya masih mengumpulkan bukti dengan mendalami keterangan dari pelapor dan korban. "Pelapor masih kita dalami keterangannya. Korban juga masih sekolah," pungkasnya.
Baca juga: Kejari Surabaya Tangkap Ibu-Anak Buron Korupsi Rp4,75 Miliar, Buron Empat Tahun
Editor : Achmad S
