Jual Istri dan Ajak Anak, Polisi Bakal Periksa Psikologi Buruh Pabrik di Mojokerto

Jual Istri dan Ajak Anak, Polisi Bakal Periksa Psikologi Buruh Pabrik di Mojokerto © mili.id

Pelaku saat dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Mojokerto Kota. (Nana/Mili.id)

Mojokerto - Tersangka MR (23) tak hanya tega menjajakan istrinya NC (23) sebelumnya ke pria hidung belang, tapi juga nekat membawa anaknya yang berusia 3 tahun ke dalam kamar hotel.

Saat penangkapan, Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto Kota menemukan tersangka MR (23) sedang berada di atas kasur untuk mengalihkan perhatian anaknya sembari menonton televisi, pada Sabtu (23/3/2024). Sementara, sang istri melayani tamu hotel RY (34) di dalam kamar mandi.

"Kita akan cek psikologi tersangka ke Polda Jatim setelah ini," tegas Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S. Marunduri ke mili.id, Rabu (3/4/2024).

Daniel menjelaskan, pemeriksaan psikologi terhadap tersangka MR perlu dilakukan mengingat adanya dugaan prilaku seksualitas menyimpang yang melibatkan pasangan hidup dan ditawarkan ke orang lain untuk digunakan.

Dimana hasil dari penyidikan tes psikologi tersangka tersebut akan diikutsertakan dalam berkas acara pemeriksaan (BAP). Meski begitu polisi belum bisa

"Untuk mengetahui kondisi mental normal atau tidak, apakah ada perilaku seksualitas yang menyimpang," tegas lulusan Akpol 2004 ini.

Tersangka MR sendiri berdalih baru kali ini mengajak anaknya ikut saat menemani NC melayani tamu hotel di dalam kamar. Lantaran, sang anak tak ingin dititipkan ke neneknya.

"Nda bisa ditinggal (tidak ada yang jaga). Biasanya dititipkan ke orang tua, tapi tidak mau. Saya ajak nonton, istri saya main di kamar mandi," aku MR yang bekerja sebagai buruh pabrik pupuk di Kabupaten Mojokerto.

Bahkan, pria asal Desa Tunggalpager, Kecamatan Pungging ini mengaku ke polisi meski cinta MR sudah menjajakan istrinya melalui media sosial Facebook sebanyak empat kali sejak sembilan bulan lalu. Tepatnya, Juli 2023 silam karena kesulitan ekonomi dan terlilit hutang cicilan motor senilai Rp 800 ribu.

"Cinta (ke istri), karena kebutuhan tadi (jual istri), kan gaji saya kurang kerja di pabrik produksi pupuk. Cuman Rp 3 juta. Ada cicilan motor," dalihnya.

Meski begitu, tersangka MR (23) harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Dan disangkakan pasal 2 ayat 1 UU 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau KUHP pasal 296 tentang mucikari dengan ancaman hukuman 15 tahun.

Baca juga: Razia Gabungan di Lapas Mojokerto, Tak Ditemukan Narkoba dan Ponsel di Kamar Hunian

Editor : Achmad S



Berita Terkait