Tersangka MR (23) yang kini harus berurusan dengan anggota Satreskrim Polres Mojokerto Kota. (Foto: Nana/mili.id)
Mojokerto - Seorang pria di Mojokerto diringkus Satreskrim Polres Mojokerto Kota usai kepergok menjual istrinya ke seorang tamu sebuah hotel, di Kelurahan Balongsari.
Tersangka MR (23) asal Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto diringkus sekitar pukul 17.30 WIB, pada Sabtu (2/3/2024).
Baca juga: Idul Adha Dan Waisak, Tempat Hiburan Sampai Panti Pijat Dilarang Buka di Kota Mojokerto
Ketika menemui calon tamunya, korban MC (23), yang merupakan istri tersangka ini, diantar tersangka dan anaknya yang berusia tiga tahun.
"Tersangka inisial MR ditangkap di salah satu hotel. Si MR ini menawarkan kepada si RY (pria hidung belang) korban inisial MC istrinya sendiri. Yang tragis lagi mengajak anaknya yang masih kecil saat transaksi, bukan threesome yah," ujar Kasatreskim Polres Mojokerto Kota AKP Achmad Rudi Zaeny, saat dikonfirmasi mili.id, Rabu (3/4/2024).
Dari pengakuan tersangka MR, lanjut Rudi, aksi tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan oleh suami sendiri ini dilakukan sejak tahun 2023. Dan transaksi di hotel tersebut merupakan kali keempat dalam kurun waktu sembilan bulan yang dilakukan tersangka terhadap korban MC.
Baca juga: Ular Besar Masuk Rumah Warga Magersari, Petugas BPBD Kota Mojokerto Evakuasi dari Bawah Lemari
"Memang tanpa paksaan, tapi ini tindakan TPP dan mucikari. Bahkan korban sudah kali dijual sejak sembilan bulan terakhir," bebernya.
Korban RY dijual suaminya MR senilai Rp 1,5 juta untuk satu kali layanan short time. Bahkan, polisi menemukan alat kontrasepsi bekas di kamar hotel, yang sudah terpakai maupun yang belum, ada pakaian dalam, handuk, dan bukti check in.
Baca juga: Ayah Tiri Nekat Cabuli Anak Istri di Mojokerto, Dipolisikan Keluarga
"Ada uang Rp 1,5 juta yang diamankan, satu bukti pembayaran bukti check ini di hotel, ada kondom bekas pakai juga yang ditemukan," ujarnya.
Kini MR (23) harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan disangkakan KUHP pasal 2 ayat 1 UU 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau pasal 296 tentang muncikari.
Editor : Aris S
