Polsek Tenggilis Mejoyo ungkap kasus penipuan berawal dari aplikasi kencan (Foto: Bejo/mili.id)
Surabaya - Petualangan dua pria asal Surabaya menipu para wanita pengguna aplikasi kencan terhenti setelah keduanya diringkus polisi.
Berdasarkan laporan korban bernama Tr, asal Jalan Kendangsari, Surabaya, Unit Reskrim Polsek Tenggilis Mejoyo berhasil mengungkap tindak pidana penipuan dan penggelapan tersebut.
Baca juga: Four Points by Sheraton Surabaya Gelar Trading Card Show Pertama di Surabaya
Dua pria yang ditangkap adalah Edi (24) asal Wonosari Wetan, Surabaya, dan Lukmanul (30), warga Kedung Mangu, Surabaya. Keduanya ditangkap di sebuah tempat kos di daerah Krian, Sidoarjo.
Barang bukti yang disita dari kasus ini adalah 1 unit HP Merk OPPO dan 1 unit motor Honda Scoopy bernopol L 5186 ABY.
Kapolsek Tenggilis Mejoyo, Kompol Masdawati Saragih mengatakan, modus operandi pelaku adalah mengenal korban melalui aplikasi Omi dengan akun menggunakan nama samaran.
Baca juga: Suroboyo 10K 2026 Dibanjiri Ribuan Pelari, Hotel dan Kuliner Surabaya Ikut Terdongkrak
Dari aplikasi kencan itu, pelaku merayu korban untuk keluar, dan mengajak korban membeli minuman dan makanan di Alfamart. Saat korban berbelanja, pelaku mengambil motor dan barang-barang korban sebelum melarikan diri.
"Pelaku ini telah melakukan penipuan dengan modus yang sama sebanyak 15 kali, melibatkan banyak korban di Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik," ungkap Masdawati, Selasa (2/4/2024).
Masdawati menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat, terutama kaum milenial, agar tidak mudah terprovokasi oleh kenalan melalui aplikasi online atau media sosial. Dia juga mengimbau agar masyarakat tetap waspada terhadap modus penipuan serupa.
Baca juga: Remaja Surabaya Tewas Diduga Dikeroyok Usai Perselisihan Sandal Crocs Rp1,5 Juta
"Kami akan menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau 372 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tambah Masdawati.
Dengan pengungkapan ini, diharapkan dapat memberikan pelajaran kepada masyarakat untuk lebih waspada dan berhati-hati dalam berinteraksi, terutama dalam lingkup digital yang rentan terhadap penipuan.
Editor : Narendra Bakrie
