Tersangka GEL yang kini mendekam di tahanan. (Foto Polsek Bangorejo for mili.id)
Banyuwangi - Polsek Bangorejo menangkap buron kasus penganiayaan mantan istrinya, inisial GEL(51) di Dusun Kebunrejo , Desa Kebondalem, Kecamatan Bangorejo.
Ia ditangkap setelah hampir 9 bulon ditetapkan menjadi daftar pencarian orang (DPO).
"Mengamankan tersangka GEL warga asing yang sudah berstatus WNI asal Dusun Yudomulyo, Desa Ringintelu, Kecamatan Bangorejo," kata Kapolsek Bangorejo, AKP Sutarkam, Selasa (26/03/2024).
Sutarkam menyatakan, GEL ditangkap di rumah YP, mantan istri. Penangkapan tersangka dilakukan pada tanggal 21 Maret 2024.
"Tersangka ditangkap saat menjenguk anaknya di rumah mantan istrinya," katanya.
Tersangka menjadi buronan polisi sejak 22 Juni 2023, karena dua kali mangkir dari panggilan polisi setelah ditetapkan menjadi tersangka. Lalu ditetapkan menjadi DPO sejak 22 Juni 2023.
Baca juga: Tradisi Ithuk-Ithukan Banyuwangi Tetap Lestari, Wujud Syukur Warga Osing atas Sumber Kehidupan
Sutarkam mengungkap, kasus dugaan penganiayaan ini terjadi pada 2 Maret 2020 lalu, saat itu korban sedang berada di tempat latihan kebugaran.
Kemudian terjadi adu mulut antara tersangka dengan mantan istrinya tersebut, disitulah korban kemudian dianiaya.
"Setelah terjadi percekcokan, tersangka kemudian menjambak rambut korban dan didorong hingga tersungkur ke tanah," beber kapolsek.
Baca juga: Daycare di Umbulharjo Digerebek, Dugaan Kekerasan Anak Picu Kehebohan
Sutarkam menambahkan, kelakuan tersangka menganiaya korban ternyata lebih dari sekali, bahkan di depan fasilitas publik sekalipun.
"Pernah korban mengaku dianiaya tersangka dengan cara serupa (dijambak) di depan Kantor Camat Bangorejo," tandasnya.
Editor : Aris S
