Phantom Billiar disegel Satpol PP Surabaya.(Wendy/mili.id)
Surabaya - Phantom Billiar di Jalan Raya Jemursari 337A, Wonocolo, Surabaya, disegel Satpol PP karena menabrak aturan Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor: 100.3.4/4839/436.8.6/2024 tentang Pelaksanaan Ibadah selama bulan Suci Ramadan, Rabu (20/03/2024).
Sub Koordinator Penindakan Satpol PP Surabaya Agnis Juistityas mengatakan, tempat biliar yang diduga kuat juga menyediakan bir ini nekat beroperasi meski tak mendapat rekomendasi.
Baca juga: Four Points by Sheraton Surabaya Gelar Trading Card Show Pertama di Surabaya
"Sebelumnya kami mendapat aduan dari Kecamatan Wonocolo tentang adanya tempat biliar yang masih buka, kami konfirmasikan kepada Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Serta Pariwisata terkait hal tersebut," katanya.
Pihaknya langsung berkoordinasi dengan Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Serta Pariwisata (Disbudporapar) Kota Surabaya terkait daftar tempat biliar yang mendapatkan izin operasi selama Ramadan berlangsung.
Baca juga: Suroboyo 10K 2026 Dibanjiri Ribuan Pelari, Hotel dan Kuliner Surabaya Ikut Terdongkrak
"Setelah kami cek, ternyata tempat biliar ini tidak termasuk ke dalam list tempat yang diperbolehkan beroperasi, sehingga kami berikan sanksi dengan tindak pidana ringan (tipiring) untuk diberhentikan beroperasi sementara selama Ramadan, dan bisa beroperasi kembali setelah hari Raya Idulfitri," tambahnya.
Atas hal tersebut, Agnis mengimbau kepada masyarakat jika mendapati adanya rekreasi hiburan umum (RHU) seperti panti pijat, kelab malam, tempat biliar, maupun tempat hiburan lainnya yang masih beroperasi bisa melaporkan kepada Satpol PP Surabaya.
Baca juga: Remaja Surabaya Tewas Diduga Dikeroyok Usai Perselisihan Sandal Crocs Rp1,5 Juta
"Harapannya masyarakat juga dapat menginfokan kepada kami jika menemui tempat RHU yang masih buka, nanti akan segera kami tindak lanjuti, serta untuk pelaku usaha RHU yang lain diharapkan dapat menaati surat edaran yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Kota untuk meminimalisir adanya pelanggaran," pungkasnya.
Editor : Aris S
