Ilustrasi/mili.id
Situbondo - Adi Sanjaya (28), tersangka kasus penganiayaan terhadap tetangganya dijemput paksa, karena dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
Adi dijemput paksa di rumahnya Dusun Binong, Desa Plalangan, Kecamatan Sumbermalang, Kabupaten Situbondo.
Baca juga: Kapolres Situbondo dan Kasat Polairud Raih Penghargaan Africa Van Java Awards 2026
Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Momon Suwito Pratomo mengatakan, tersangka kasus penganiayaan terhadap korban Eva itu terpaksa dijemput paksa di rumahnya, lantaran mangkir dua kali dari panggilan penyidik.
"Karena tersangka tidak koperatif, sehingga penyidik menjemput paksa tersangka di rumahnya," jelas Momon, Jumat (8/3/2024).
Baca juga: Polres Pasuruan Bongkar Tiga Kasus Sabu, Empat Pengedar Ditangkap
Momon menyebut, selain tidak koperatif terhadap penyidik, berkas kasus penganiayaan ini sudah dinyatakan P21 atau sempurna kejaksaan.
"Makanya, penjemputan paksa dan penahanan tersangka Adi Sanjaya ini dengan tujuan untuk memudahkan penyidik melakukan pelimpahan tahap dua ke JPU Kejari Situbondo," bebernya.
Momon membeberkan, kasus penganiayaan ini terjadi pada 28 Maret 2022, saat korban menagih utang kepada istri tersangka.
Namun korban dijambak dan dicekik lehernya kerabat tersangka. Sedangkan tersangka memukul korban menggunakan benda tumpul, sehingga korban terluka dan sempat menjalani perawatan medis di Puskesmas Sumbermalang.
Editor : Narendra Bakrie
