Polda Jatim menggelar pers rilis ungkap kasus teror bom ikan di rumah Ketua KPPS Pamekasan (Foto: Humas Polda Jatim)
Surabaya - Kasus teror bom ikan (bondet) di rumah Husairi, Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 06 Desa Nyalabu Daja, Kabupaten Pamekasan, Madura terungkap.
Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim dipimpin Kasubdit AKBP Arbaridi Jumhur bersama Satreskrim Polres Pamekasan menangkap tiga orang.
Baca juga: Demo di Pamekasan, Mahasiswa Soroti Dugaan Jual Beli Jabatan dalam Rotasi OPD
Ketiga pelaku adalah S (38), berperan sebagai eksekutor. Lalu A (30), otak pelaku yang memerintahkan tersangka S melakukan pengeboman, dan tersangka AR (30), sebagai pembuat bom ikan.
Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto mengatakan, motif tersangka melakukan aksi tersebut dilatarbelakangi dendam. Tersangka menduga bahwa Feri, anak korban merupakan informan polisi terkait kasus narkoba.
"Karena Tahun 2019 tersangka A pernah ditangkap kasus narkoba di Polres Pamekasan, yang bersangkutan mencurigai bahwa korban Feri ini yang menginformasikan kepada Polres Pamekasan," jelas Totok dalam pers rilis di Mapolda Jatim, Jumat (23/2/2024).
Hasil penyidikan mengungkapkan, tersangka S mendapat upah Rp500 ribu dalam melakukan aksi tersebut. Sementara tersangka A membeli bondet tersebut dengan harga Rp150 ribu dan mendapatkan empat bondet dari tersangka AR.
Baca juga: Kadin Bangkalan Apresiasi Peluncuran Bamus Madura, Dorong Sinergi untuk Kemajuan Daerah
"Tersangka S membawa dua buah bondet atas perintah tersangka A. Tersangka S menerima imbalan sebesar Rp500 ribu dari tersangka A. Korban mengalami kerugian materi sebesar Rp10 juta," tambahnya.
Sementara Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto menegaskan, kasus ini tidak ada kaitannya dengan politik 2024. Teror ini murni didasari dendam tersangka kepada keluarga korban.
"Demi kejelasan, perlu saya tegaskan bahwa kasus peledakan bondet di rumah Ketua KPPS bukanlah motif politik. Ini adalah balas dendam pribadi yang berakar dari Tahun 2019 terhadap Feri terkait kasus narkoba," tegas Dirmanto.
Baca juga: Bukan Sekadar Administrasi, UIN Madura Jadi Pionir Digital Governance di Pamekasan
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti 2 buah benda peledak jenis mercon berbentuk bulat, tepung tapioka, bubuk mesiu, tawas, potasium, kantong plastik sendawa dan alat pembuat bahan peledak jenis mercon.
Atas perbuatannya, tersangka S dan A dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-undang 12 Tahun 51 dan atau Pasal 170 KUHP. Sedangkan, tersangka AR dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang 12 Tahun 51 berkaitan dengan Undang-undang Darurat, dan terancam 20 tahun penjara.
Editor : Narendra Bakrie
