Anggota DPRD Kota Surabaya dari Fraksi PDIP, Baktiono
Surabaya - Sistem zonasi yang ditetapkan dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) di seluruh SMP, SMA/SMK Negeri di Kota Surabaya, dari tahun ke tahun masih dibayangi sejumlah masalah, di antaranya adalah ketidakseimbangan daya tampung sekolah.
Tak heran para wali murid berharap ada perubahan dan pembenahan PPDB sistem zonasi ini, dan problem inilah yang jadi perhatian anggota DPRD Kota Surabaya dari Fraksi PDIP, Baktiono.
Baca juga: ARTOTEL Hayam Wuruk Surabaya Hadirkan "Fraktal", Pameran yang Mengajak Menyelami Bentuk dan Warna
Politisi senior ini mengaku banyak menerima keluhan warga lantaran sekolah negeri masih terbatas, pun daya tampungnya.
“PPDB memakai sistem zonasi itu adalah peraturan dari Kementerian Pendidikan. Artinya, untuk mendekatkan sekolah ke siswa dan tempat tinggal siswa, dan itu tak memandang sekolah negeri atau swasta. Tapi, banyak warga yang anaknya yang tidak bisa sekolah di SMP negeri. Jadi, sistem zonasi rupanya masih belum bisa menjawab ini semua,” ujar Baktiono, Kamis (22/2/2024).
Dia mengakui, banyak warga yang anaknya harus terlempar di SMP negeri di wilayahnya. Karena itu, mau tidak mau mereka harus sekolah swasta. Hal inilah yang membuat wali murid keberatan dan harapannya ini belum terkover kebutuhan anak anak untuk sekolah negeri.
Dia berharap semua sekolah bisa menampung semuanya. Tapi, lanjut dia, kondisi riil di lapangan tidak demikian. Ini karena pagunya sekolah sendiri terbatas dan kebutuhan lebih dari pada pagu itu sendiri.
“Sebenarnya yang harus diperhatikan itu adalah kualitas dari sekolah, utamanya sekolah swasta. Tapi, animo masyarakat itu masih percaya kepada sekolah negeri yang dianggap kualitasnya, kalau di Surabaya jauh lebih baik dibanding sekolah swasta. Termasuk fasilitas dan kualitas pengajarnya,”ungkap dia.
Apalagi, di Kota Surabaya sudah ada Perda Nomor 16/2012 tentang Wajib Belajar 12 Tahun. Tapi sekarang tinggal sembilan tahun karena untuk sekolah SMA/SMK kewenangannya diambil-alih Pemprov Jatim.
Baktiono menegaskan, harapan inilah yang harus bisa ditangkap oleh pemangku pendidikan di Surabaya, yakni Dinas Pendidikan, agar bagaimana warga masyarakat bisa yakin sekolah swasta itu kualitas maupun fasilitasnya setara dengan sekolah negeri, terutama SD dan SMP. Apalagi, sekolah swasta pun turut membantu peningkatan kualitas pendidikan di Surabaya.
Baca juga: Polrestabes Surabaya Amankan 192 Pelaku Kejahatan Jalanan dalam Dua Bulan Operasi
Lebih jauh, dia menyatakan, kalau mayoritas masyarakat ingin masuk sekolah negeri, maka harus ada seleksi lain selain zonasi. Ini penting, karena apa? Karena ada daerah yang penduduknya cukup padat, tapi tidak ada sekolah negerinya, baik itu SD, SMP, SMAN/SMK, sehingga mereka ditolak semua jika memakai sistem zonasi itu.
Untuk itu, Baktiono mengusulkan harus memakai tes untuk area sekolah tersebut. “Tesnya itu seperti mencongak, tes cepat jawaban singkat. Dinas Pendidikan harus berani melakukan terobosan itu. Jadi, pemangku pendidikan dan jajarannya itu ikut berpikir bagaimana mengatasi masalah dan bagaimana bisa menampung aspirasi warga. Jadi bukan menerapkan yang ada saja, tapi ada modifikasi yang tidak melanggar peraturan Kementerian Pendidikan,” ungkap dia.
Maka, kata Baktiono, kalau diadu secara fair seperti itu, maka tidak akan ada keluhan anaknya pintar, nilai bagus, tapi kenapa tak bisa masuk sekolah negeri. Karena sekolah negeri merupakan tujuan mereka untuk mendapatkan pendidikan yang layak, baik kualitas maupun fasilitasnya.
“Kalau Dinas Pendidikan berani melakukan terobosan untuk menyeleksi siswa melalui tes mencongak yang mirip dengan tes psikologi, maka untuk masuk di SMP negeri akan mendapatkan siswa berkualitas yang sesuai hasil tes mencongak. Makanya, tes mencongak ini bisa diterapkan, “tandas dia.
Baca juga: Kejari Surabaya Tangkap Ibu-Anak Buron Korupsi Rp4,75 Miliar, Buron Empat Tahun
Ditanya soal pindah KK kerap menjadi trik masyarakat menjelang PPDB agar calon siswa bisa bersekolah di sekolah negeri yang diinginkan, Baktiono menyatakan, jika itu adalah bentuk kreativitas masyarakat. Agar Dinas Pendidikan tidak menyulitkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) dan warga, maka mereka harus berpikir itu adalah dinasnya.
Dia menambahkan, warga minta keterangan domisili karena warga (terutama warga penghuni rusun) belum pindah alamat. Atau bisa juga, warga yang indekost atau kontrak masih memakai alamat lama.
“Kalau zonasi tetap pakai alamat KK pasti akan terjadi. Karena warga punya pemikiran tadi, mengurus dan pindah KK. Ini kan juga menyulitkan warga,”beber dia.
Agar warga tak melalukan itu (pindah KK), maka solusinya Dinas Pendidikan disarankan melakukan seleksi pakai tes mencongak, yakni tes cepat dengan jawaban singkat.
Editor : Aris S
