Dua tersangka pengeroyokan terhadap sopir truk hingga tewas (Foto: Satreskrim Polres Situbondo)
Situbondo - Polisi menyebut ada motif pemerasan di balik kasus pengeroyokan yang menewaskan sopir truk asal Nusa Tenggara Barat (NTB) di Situbondo.
Dalam kasus ini, Satreskrim Polres Situbondo menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya bernama Kadir Sugianto (29) dan Angga (19).
Baca juga: Kapolres Situbondo dan Kasat Polairud Raih Penghargaan Africa Van Java Awards 2026
Keduanya ditangkap lantaran mengeroyok sopir truk bernama Bahrendra (51), asal Desa Bagik Polak Barat, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat, NTB hingga tewas.
Baca juga: Pengeroyok Sopir Truk Hingga Akhirnya Tewas di Jalur Pantura Situbondo Tertangkap
Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Momon Suwito Pratomo menyebut, dalam pemeriksaan terungkap bahwa sebelum mengeroyok korban, kedua tersangka meminta uang ganti rugi kepada korban.
Diduga karena korban tidak memberi uang yang diminta, sehingga kedua tersangka melakukan pengeroyokan, hingga mengakibatkan korban tewas di lokasi.
Kedua tersangka melakukan pengeroyokan setelah pesta minuman keras (miras) bersama teman-temannya.
"Untuk motif dugaan pemerasan dua tersangka terhadap korban. Motif tersebut masih didalami oleh penyidik," jelas Momon, Sabtu (17/2/2024).
Baca juga: Daycare di Umbulharjo Digerebek, Dugaan Kekerasan Anak Picu Kehebohan
Menurut Momon, kasus pengeroyokan berawal saat korban menyopiri truknya. Saat melintas di lokasi kejadian, korban mendahului truk tronton di depannya. Sedangkan dari arah berlawanan, dua tersangka bersama teman-temannya mengendarai dua motor.
"Karena dua tersangka mengaku diserempet, hingga motornya turun ke jalan, dua tersangka mengejar truk sampai di Jalur Pantura Situbondo. Kedua tersangka langsung melakukan pengeroyokan," pungkasnya.
Editor : Narendra Bakrie
