Sejumlah kades yang deklarasi dukungan ke salah satu paslon capres-cawapres. (Tangkapan layar)
Sidoarjo - Warga melapor ke Bawaslu Sidoarjo usai viral video 12 kepala desa yang masih menjabat di Kecamatan Buduran deklarasikan dukungan politik ke salah satu paslon capres-cawapres.
"Kami kepala desa se Kecamatan Buduran nderek Kiai nderek Bupati, 02 sekali putaran," terdengar dari video yang viral, seperti dilihat Mili.id, Senin (12/2/2024).
Baca juga: Gerindra Sidoarjo Apresiasi Evaluasi Pimpinan BGN oleh Presiden Prabowo
Warga setempat lantas merespon fenomena viral tersebut dengan melapor ke Bawaslu. Mohammad Husein perwakilan warga menyebut, hal ini diduga sudah melanggar peraturan pemilu.
"Kepala desa kok boleh ya mendukung ikut pilpres dan lain lain. Ini makannya kami memberikan informasi kepada Bawaslu," kata Husein kepada wartawan di Kantor Bawaslu Kabupaten Sidoarjo.
Husein mengaku belum mengetahui persis lokasi deklarasi paslon capres-cawapres oleh 12 kades tersebut. Dugaannya, deklarasi kades masih satu hubungan dengan deklarasi yang dipimpin Bupati Sidoarjo digelar di Ponpes Bumi Sholawat, Kamis (31/1) lalu.
"Besar harapan kami, Bawaslu (Sidoarjo) sebagai Badan Pengawasan Pemilu bisa mengawasi terkait viralnya video tersebut," terang Husein.
Sehingga Husein mengecam tindakan dari Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Munhdlor) dan kades tersebut. Hal itu, lanjut Husein, karena mereka pejabat dan bukan tim kampanye dari 02.
Baca juga: Video Dugaan Tindakan Asusila di Kampus PNJ Viral, BEM Desak Penanganan Transparan
"Ini (video) tidak di edit atau apapun itu memang jelas 'nderek kiai nderek bupati'. Dan Bupati Sidoarjo adalah Ahmad Munhdlor Ali, sampai hari ini belum menerapkan cuti untuk bisa ikut berkontestasi pada pilpres. Bukan tim kampanye juga," tegasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Sidoarjo Agung Nugraha mengatakan, pihaknya belum berani berspekulasi lebih. Katanya, melihat aturan UU Desa pernyataan deklarasi 12 kades dilarang.
"Kita (Bawaslu) belum berani untuk berspekulasi terkait dugaan pelanggaran kayak apa karena keterangan dan bahan belum dikumpulkan secara sempurna," jelas Agung.
"Tapi, kalau di sisi ranah pelanggaran hukum lain. Itu sudah bulat melanggar netralitas, di dalam UU Desa memang dilarang. Kepala desa mengatakan hal seperti itu apalagi politik praktis," tambahnya.
Untuk itu, lanjut Agung, dia masih membutuhkan waktu untuk memeriksa perkara tersebut. Dengan turut dibantu beberapa pihak berwenang lain-nya.
"kita memang masih perlu mengumpulkan bahan keterangan, sehingga apakah ini nanti bisa kita gelar ke pelanggaran pemilunya. Dengan di bantu rekan-rekan mitra kita," pungkasnya
Editor : Achmad S
